Paylater dan Pinjol di Mata Media: Siapa yang Sebenarnya Dibingkai Jadi Tokoh Antagonis?
Muhammad Iqbal Anshori
05 October 2026 10:33
Kamu bangun pagi, buka ponsel, dan notifikasi pertama yang muncul bukanlah pesan dari orang tersayang, melainkan peringatan tagihan dari aplikasi pinjol. Kedengarannya ekstrem? Sayangnya, ini adalah realitas yang dihadapi jutaan orang Indonesia setiap hari.
Industri pinjaman online (pinjol) dan paylater telah tumbuh menjadi fenomena yang tak terelakkan. Di satu sisi, ia menawarkan kemudahan yang menggiurkan. Di sisi lain, ia menyimpan jebakan yang bisa menghancurkan hidup. Dan di tengah pusaran kontroversi ini, media memainkan peran yang sangat krusial dalam membentuk bagaimana kita memahami industri ini.
Pertanyaannya: apakah media kita telah membingkai isu ini secara berimbang, atau justru tenggelam dalam sensasionalisme?
Angka yang Bicara: Ledakan Industri yang Tak Terbendung
Mari kita mulai dengan data. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total utang paylaterdan pinjaman online masyarakat Indonesia mencapai Rp 150,8 triliun per Juli 2026. Angka ini bukanlah lelucon. Rinciannya: Rp 31,56 triliun dari paylater perbankan, Rp 13,62 triliun dari paylaterperusahaan pembiayaan, dan Rp 105,63 triliun dari pinjaman online.
Yang lebih mengkhawatirkan, mayoritas pengguna pinjol adalah generasi muda. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 mengungkapkan bahwa milenial dan Gen Z menyumbang 86,6 persen dari total peminjam online. Dan yang paling mengiris: sebagian besar dari mereka tidak meminjam untuk kebutuhan mendesak.
Ini bukan sekadar soal angka. Ini tentang pola perilaku. Ini tentang budaya konsumtif yang didorong oleh algoritma, diskon, dan ilusi "kemudahan".
Narasi Media: Antara Perlindungan Konsumen dan Sensasionalisme
Bagaimana media Indonesia membingkai fenomena ini?
Sebuah penelitian yang menganalisis pemberitaan tentang mahasiswa IPB yang terjerat pinjol menemukan pola yang menarik. Media cenderung menggunakan strategi representasi yang memperkuat posisi narasumber resmi (seperti polisi atau institusi) dan melemahkan posisi korban. Korban sering digambarkan sebagai pihak yang "harus dilindungi", sementara pelaku pinjol tetap berada "di balik layar" tanpa eksposur yang memadai.
Lebih jauh, penelitian tersebut menyimpulkan bahwa media gagal memberikan analisis mendalammengenai faktor penyebab seperti literasi keuangan yang rendah, tekanan ekonomi, dan gaya hidup konsumtif. Akibatnya, solusi yang ditawarkan pun menjadi kurang komprehensif.
Di sisi lain, media juga kerap terjebak dalam sensasionalisme. Kisah-kisah horor tentang teror debt collector, artis yang ikut terjerat, atau mahasiswa yang bunuh diri karena utang menjadi headlineyang mengundang klik. Contohnya adalah pemberitaan tentang Nana Mirdad yang mengeluh diteror debt collector hanya karena tagihan Rp 800 ribu. Berita seperti ini memang penting untuk menyadarkan publik, tetapi jika tidak diimbangi dengan konteks yang memadai, ia hanya menjadi tontonan tanpa solusi.
Yang Tidak Terlihat: Penyalahgunaan untuk Judi Online
Ada dimensi lain yang sering luput dari radar pemberitaan: penyalahgunaan pinjol dan paylater untuk judi online.
OJK Sulawesi Tengah secara eksplisit menyatakan kewaspadaannya terhadap potensi penyalahgunaan layanan pinjol untuk membiayai aktivitas judi online. Secara nasional, terdapat indikasi bahwa sebagian dana pinjaman online memang digunakan untuk membiayai perjudian daring.
Penelitian akademis tentang praktik judi online di kalangan mahasiswa menemukan pola yang mengkhawatirkan. Beberapa subjek penelitian mengaku sering mendapat notifikasi dari aplikasi fintech untuk "cairkan dana sekarang", yang mereka artikan sebagai ajakan terselubung untuk bermain lebih jauh. Dalam lingkungan pertemanan yang permisif terhadap judi, utang menjadi hal yang "normal".
Ini adalah keterkaitan yang jarang diekspos media secara mendalam. Padahal, pemahaman tentang ekosistem ini sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang efektif.
Regulasi: Antara Harapan dan Implementasi
Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. OJK telah mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk POJK No. 10/2022 dan POJK No. 22/2023, yang mengatur tentang transparansi biaya, perlindungan data, dan mekanisme pengaduan. Baru-baru ini, OJK juga mengumumkan rencana pembatasan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan untuk pengguna paylater, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Namun, tantangan terbesar adalah implementasi di lapangan. Penelitian menunjukkan bahwa efektivitas regulasi terbatas pada penyedia yang sah, sementara entitas ilegal tetap merajalela. Laporan pengaduan sering menyinggung praktik penagihan yang agresif dan penggunaan data yang tidak transparan.
Peran Media Intelligence dalam Memahami Narasi Publik
Di sinilah peran Media Intelligence menjadi sangat relevan. Bagaimana kita bisa memahami pola pemberitaan tentang pinjol dan paylater secara komprehensif? Bagaimana kita bisa melacak bagaimana isu ini berkembang dari waktu ke waktu, di berbagai platform media?
Kazee, sebagai penyedia solusi Media Intelligence, hadir untuk menjawab tantangan ini. Dengan kemampuan monitoring media yang canggih, Kazee memungkinkan Anda untuk:
-
Melacak pemberitaan tentang pinjol dan paylater di berbagai kanal media, dari media mainstream hingga media sosial.
-
Menganalisis sentimen publik terhadap isu ini, apakah cenderung negatif, positif, atau netral.
-
Mengidentifikasi narasi dominan yang dibangun media, sehingga Anda dapat memahami bagaimana opini publik terbentuk.
-
Mendeteksi potensi krisis yang bisa muncul dari pemberitaan negatif yang viral.
Dengan insight dari Kazee, pemangku kepentingan—baik regulator, pelaku industri, maupun akademisi—dapat mengambil keputusan yang lebih tepat berbasis data. Apakah narasi media sudah berimbang? Apakah ada aspek yang terlewat? Kazee membantu Anda menemukan jawabannya.
Perspektif Global: Bagaimana Media Asing Melihat
Media asing juga menyoroti fenomena ini dengan cukup intens. Bloomberg, dalam laporannya yang dikutip oleh berbagai media internasional, menyoroti bagaimana industri private credit mendorong ledakan paylater di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Laporan tersebut mencatat bahwa iklan paylater di Jakarta "hampir tak terhindarkan", muncul di billboard, bus kota, dan kereta commuter. Salah satu iklan bahkan mendorong konsumen untuk menggunakan paylater untuk pembelian kecil sehari-hari, "bahkan untuk tarif kereta dan barang di toko convenience".
Bloomberg juga menyoroti tingkat bunga yang mencekik. Pada tahun 2024, regulator membatasi bunga harian maksimum untuk pinjaman online pribadi sebesar 0,3% per hari, yang berarti 109,5% per tahun. Angka ini sangat tinggi dibandingkan standar global.
Yang menarik, laporan ini juga menyoroti dimensi religius: Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan praktik pinjaman online sebagai "bermasalah" karena praktik riba dengan bunga yang sangat tinggi.
Kesimpulan: Menuju Pemberitaan yang Lebih Berimbang
Industri pinjol dan paylater adalah pedang bermata dua. Ia menawarkan inklusi keuangan bagi mereka yang selama ini unbanked, tetapi juga membuka pintu menuju jebakan utang yang mengerikan.
Media memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya menyoroti sisi sensasionalnya, tetapi juga memberikan konteks yang memadai, analisis yang mendalam, dan solusi yang konstruktif. Pemberitaan yang baik bukanlah yang membuat pembaca takut, tetapi yang membuat mereka memahami.
Dan dalam upaya memahami narasi publik yang kompleks ini, alat seperti Media Intelligence dari Kazee menjadi semakin penting. Karena di era informasi yang banjir seperti sekarang, kemampuan untuk menyaring, menganalisis, dan mengambil insight dari data media adalah kunci untuk membuat keputusan yang lebih baik—baik bagi regulator, pelaku industri, maupun masyarakat luas.
Sudah siap memahami narasi media tentang pinjol dan paylater dengan lebih cerdas?