Sorotan Isu Aturan Halalbihalal Idul Fitri 2022

Bayu Septian

25 April 2022 16:53

Sumber Ilustrasi Photo: Okezone

Salah satu sorotan media baru-baru ini tertuju pada himbauan pelaksanaan Halalbihalal Idul Fitri 2022 digelar tanpa kegiatan makan dan minum. Hal tersebut sontak menjadi pro kontra di publik.

Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bi Halal Pada Idul Fitri tahun 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.

Adapun, SE tersebut mengatur empat poin sebagai berikut:

  • Gubernur dan Bupati/Wali Kota memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota.

  • Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 % untuk daerah yang masuk kategori level 1.

  • Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah diatas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

  • Pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.

Dalam artikel ini akan diulas bagaimana media menyoroti himbauan pelaksanaan Halalbihalal Idul Fitri 2022 dengan menggunakan sistem Kazee Media Monitoring.

Baca Juga: Top 10 Isu Media Terkait Mudik Lebaran 2022

Sekilas Kebiasaan Halalbihalal

Perayaan Idulfitri bagi umat Islam di Indonesia menjadi media untuk saling bersalaman dan bermaafan.

Dikutip dari laman , halalbihalal didefinisikan sebagai hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb.) oleh sekelompok orang.

Berdasarkan definisi tersebut, halalbihalal dapat dimaknai sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama sesudah bulan puasa Ramadan dalam suasana Idulfitri

Adapun tujuannya sebagai media untuk saling bermaafan sesama muslim dan orang yang hadir dalam acara tersebut supaya segala kesalahan yang telah dilakukan dapat dimaafkan.

Analisis Media Monitoring

Dalam pantauan 19 – 25 April 2022, data bergerak dengan akumulasi pada pemberitaan media online sebanyak 480 artikel dan platform twitter sebayak 126 kicauan.

Adapun puncak ekspos tertinggi dibincangkan pada tanggal 23 April 2022, sebaran isu utama tertuju pada Kementerian Dalam Negeri RI yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bi Halal Pada Idul Fitri tahun 2022.

Sebaran Isu

Mendagri Keluarkan Aturan Halalbihalal Lebaran 2022

Isu utama dan dominan ini diarahkan oleh media pemberitaan. Media turut menyoroti dan mereplikasi isi aturan dari Surat Edaran Kemendagri. Dalam hal ini, redaksional media memiliki tonasi yang positif karena turut menyebarluaskan informasi rilis yang dating dari Pemerintah.

Meski demikian, warganet pada linimasa twitter terekam mengekspresikan narasi kontranya dengan aturan halalbihalal tersebut. Beberapa isu yang diangkat oleh warganet seperti pada sampel cuitan dibawah ini.

https://twitter.com/FlintKinsley/status/1516309634302476288
https://twitter.com/suarabergema/status/1516504730825940995

Tamu Diatas 100 Tidak Boleh Ada Makan Minum yang Disajikan

Guliran isu pemberitaan yang mendapat perhatian selanjutnya tertuju pada isi surat edaran Kemendagri yakni tamu diatas 100 tidak boleh ada makan minum yang disajikan. Adapun makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Waspada Penularan Covid-19 saat Makan-Makan di HalalBihalal

Isu yang positif mereplikasi pesan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengingatkan semua pihak agar mewaspadai makan-makan saat halal bihalal Idulfitri karena berpotensi terjadi penularan COVID-19.

Mudik Lebaran ke Jogja, Presiden Jokowi Tak Gelar Halalbihalal

Isu ini tertuju pada agenda Presiden Joko Widodo mengaku akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022. Presiden Joko Widodo akan mengunjungi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada momen hari raya tahun ini dan tidak akan menggelar halalbihalal seperti sebelum pandemi melanda.

Pesan positif yang direplikasi oleh media bahwa Presiden Jokowi mengingatkan transisi pandemi ke endemi membutuhkan berbagai tahapan. Oleh sebab itu, saat ini masyarakat masih perlu menerapkan protokol kesehatan.

Trending Penggunaan Keyword

Kata kunci Covid, kesehatan, halalbihalal, kapasitas dan prasmanan menjadi paling besar dan banyak digunakan media dalam redaksi pemberitaan.

Kesimpulan

Media monitoring dapat dipegunakan untuk keperluan berbagai hal. Termasuk dalam pemantauan isu yang tengah mendapatkan perhatian seperti isu himbauan pelaksanaan Halalbihalal Idul Fitri 2022

Berdasarkan hasil pemantauan media monitoring Kazee, dominasi isu tertuju pada replikasi isi aturan dari Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bi Halal Pada Idul Fitri tahun 2022.

Terdapat narasi kontra dengan aturan halalbihalal tersebut, namun Presiden Jokowi mengingatkan bahwa transisi pandemi ke endemi membutuhkan berbagai tahapan. Oleh sebab itu, saat ini masyarakat masih perlu menerapkan protokol kesehatan.

Share :

Related Articles