Top 10 Isu Media Terkait Mudik Lebaran 2022

Bayu Septian

14 April 2022 09:49

Traffic photo created by mrsiraphol - www.freepik.com

Setelah selama dua tahun pemerintah melarang mudik lebaran dalam rangka pencegahan penularan covid-19 di tanah air, kini pemerintah memperbolehkan mudik lebaran 2022 dengan sejumlah aturan tertentu. Hal tersebut disambut baik oleh masyarakat, terutama bagi perantau yang sebelumnya mengurungkan niat untuk mudik ke kampung halaman karena pandemi.

Dilansir dari CNN Indonesia, bahwa seluruh ketentuan terkait mudik lebaran tahun ini diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Pengetatan Prokes Yang Wajib Dilakukan Warga Saat Mudik Lebaran

Meski kondisi pandemi covid-19 saat ini sudah mulai membaik, namun sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penularan virus corona pemerintah mewajibkan pemudik untuk mengetatkan protokol kesehatan (prokes). Adapun daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan sebagai berikut :

  1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Syarat Status Vaksinasi Bagi Pelaku Mudik

Satgas Covid-19 juga mengatur syarat mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Indonesia. Satgas sekaligus menginformasikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi. Sementara perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19 seperti berikut :

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Analisis Media Monitoring Terkait Mudik Lebaran

Berangkat dari pemaparan di atas, Kazee Digital Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang big data, mencoba memetakan isu terkait mudik lebaran 2022 yang tersebar di media menggunakan tools media monitoring. Adapun analisis dilakukan dari periode 11 April – 13 April 2022.

Baca Juga : Pemberitaan Pasca Aksi Demo Mahasiswa 11 April 2022

Pergerakan Data

Analsis dilakukan dengan menggunakan kata kunci ("Mudik", "Mudik Lebaran", "Mudik Lebaran 2022"). Berikut merupakan hasil dari dashboard media monitoring Kazee, dimana isu terkait mudik yang tersebar di media berjumlah 4.410. Adapun jumlah data tersebut terdiri dari 3.270 pemberitaan media massa online dan 1.150 cuitan di Twitter dengan jumlah sebaran isu terbanyak pada tanggal 12 April 2022.

Top Isu

Berikut merupakan top 10 isu yang paling banyak mendapat sorotan media terkait mudik lebaran 2022.

Kemenhub Sediakan Layanan Mudik Gratis 2022, Pendaftaran Dibuka Hingga 24 April

Sorotan pertama terkait mudik lebaran 2022 tertuju pada layanan mudik gratis yang disediakan oleh Kementrian Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyampaikan bahwa, pihaknya akan siapkan kendaraan sebanyak 700 unit dalam program mudik gratis. Adapun sekitar 21.000 ribu masyarakat dari wilayah Jabodetabek akan diangkut ke sejumlah daerah di Pulau Jawa, sementara itu untuk pendaftaran mudik gratis ini dibuka hingga 24 April 2022.

Puncak Mudik Diprediksi 29 April dan Puncak Arus Balik 8 Mei

Isu tertinggi kedua yang banyak mendapat sorotan media terkait mudik lebaran 2022, yaitu prediksi PT Jasa Marga (Persero) Tbk bahwa puncak arus mudik akan terjadi pada 29 April dan puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada 8 Mei 2022. PT Jasa Marga juga memprediksi 2,54 juta kendaraan akan meninggalkan Jabotabek saat Mudik Lebaran 2022. Sedangkan prediksi jumlah kendaraan masuk wilayah Jabotabek pada periode yang sama adalah sebanyak 2,57 juta kendaraan, angka itu naik 12,9 persen bila dibandingkan dengan jumlah kendaraan periode normal November 2021.

Jadi Syarat Mudik, Capaian Vaksinasi Booster Meningkat di Tangerang

Sorotan tertinggi ke-tiga tertuju pada capaian vaksinasi booster yang mengalami peningkatan di Tangerang. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan, dalam dua pekan terakhir telah terjadi peningkatan hingga 25 persen untuk capaian vaksinasi dosis ketiga atau dosis penguat (booster). Hal tersebut lantaran vaksinasi dosis penguat menjadi salah satu syarat masyarakat dapat melakukan mudik lebaran.

Top Person

Dari isu yang berkembang di media terkait mudik lebaran 2022 tidak terlepas dari tokoh yang mengeluarkan stetmen seputar isu tersebut. Berikut merupakan top 5 person atau tokoh yang paling banyak mendapat sorotan media terkait isu mudik lebaran 2022.

Trending Tagar dan Keyword

Untuk melihat seberapa besar isu yang berkembang di media kita juga dapat mengetahuinya melalui tagar yang paling banyak digunakan, serta kata kunci yang paling banyak dipilih dalam pemberitaan. Berikut merupakan trending tagar dan keyword terkait isu mudik lebaran 2022.

Top Redaksi

Sumber : Media Monitoring Kazee

Top 10 redaksi diatas merupakan media yang paling aktif dalam memberitakan isu terkait mudik lebaran 2022, adapun daftar diatas merupakan sejumlah media yang masuk dalam kategori media nasional.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemantauan media monitoring Kazee terkait mudik lebaran 2022 dapat disimpulkan bahwa, pemerintah mulai melonggarkan aktivitas masyarakat dan memperbolehkan warga untuk mudik lebaran 2022 ini. Hal tersebut didasari oleh berbagai pertimbangan seperti karena situasi pandemi covid-19 yang sudah mulai membaik. Namun pemerintah juga tetap melakukan pemantauan dan mitigasi untuk mencegah penularan omicron subvarian XE. Bagi para pemudik juga harus mengikuti sejumlah syarat dan aturan seperti pengetatan protokol kesehatan dan syarat status vaksinasi.

Sumber :

Share :

Related Articles