Seteru Ekspor Batu Bara Dalam Ruang Media

Bayu Septian

04 January 2022 12:06

Sumber: sudutenergi.com

Belakangan ini terekam seteru Batu Bara dalam ruang pemberitaan media online menyoal Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan pelarangan perusahaan pertambangan Batu Bara untuk melakukan kegiatan ekspor Batu Bara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Mengutip dalam pemberitaan media, Kebijakan perubahan DMO itu akibat dari seretnya pasokan batu bara dalam negeri untuk kebutuhan listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) maupun Independent Power Producer (IPP). Kementerian ESDM mencatat, kurangnya pasokan batu bara itu akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Ketergantungan Listrik terhadap batu bara

Seperti kita ketahui bersama, Indonesia masih memiliki ketergantungan yang tinggi pada produksi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang bahan bakarnya menggunakan batu bara.

Tirto dalam tulisanya per bulan Mei 2020 menyebut sumbangan energi fosil/ Batu Bara dari seluruh pembangkit listrik Indonesia mencapai 60.485 MW setara 85,31 persen dari total kapasitas terpasang nasional.

Setelah PLTU, porsi terbesar pembangkit yang menyumbang listrik Indonesia adalah berbasis bahan bakar gas. PLTG per Mei 2020 menyumbang 20.488 MW setara 28,90 persen dari kapasitas terpasang nasional. Selanjutnya ada PTLD yang berbasis BBM dengan 4.781 MW setara 6,74 persen dari kapasitas terpasang dan terakhir Energi Baru Terbarukan (EBT) baru mencapai 10.426 setara 14,71 persen dari total kapasitas terpasang.

Media monitoring Kazee

Dalam artikel ini, Kazee dengan fitur media monitoring akan mengurai isu apa saja yang diberitakan oleh media dan media mana saja yang memberitakan isu ini.

Dalam pemantauan isu seteru batubara ini, Kazee menggunakan periode pemantauan 31 Desember 2020 sampai dengan 04 Januari 2021. Hal tersebut didasarkan pada dikeluarkannya kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021 pada tanggal 31 Desember 2021.

Kazee Media Monitoring

Dalam periode tersebut, Total data terhimpun sebanyak 1.883 berita. Puncak ekspos pada tanggal 03 Januari 2021 dengan total 581 berita.

Kazee Media Monitoring

Isu-isu sorotan media

  • Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Menteri terkait untuk memberikan prioritas dan mendahulukan pemenuhan Kebutuhan Energi Dalam Negeri sebelum melakukan ekspor. Turut disebutkan dalam pemberitaan bahwa tidak akan ada celah untuk melakukan hal “nakal” ekspor Batu Bara karena Kemenhub tidak akan menerbitkan SPB Pengapalan Ekspor Batu Bara. 
  • Isu kedua masih tertuju kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memastikan pemerintah akan mencabut Izin Usaha perusahaan Batu Bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan Batu Bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/ dmo).
  • Isu pemberitaan selanjutnya memuat rilis yang menyatakan bahwa pelarangan ekspor Batu Bara berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Upaya tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pasokan Batu Bara sebagai pembangkit listrik di dalam negeri.
  • Isu terbesar keempat dibangun oleh Kadin yang meminta pemerintah mengkaji ulang larangan ekspor Batu Bara. Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyebut banyak anggota Kadin Indonesia yang merupakan perusahaan pemasok Batu Bara dan telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak serta aturan penjualan untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP.
  • Isu kelima tertuju pada rilis data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebutkan realisasi kewajiban penjualan Batu Bara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 juta ton. Realisasi kewajiban penjualan Batu Bara di dalam negeri ini berarti sebesar 10% dari total produksi sepanjang tahun sebesar 611,23 juta ton. Hal tersebut pula yang menjadi salah satu alasan adanya kebijakan pelarangan ekspor Batu Bara.

Isu lainnya

  • Selanjutnya sorotan media mengarah kepada 10 ribu pelanggan terancam mengalami pemadaman listrik akibat pasokan Batu Bara. Potensi shutdown PLTU tersebut akan muncul apabila kecukupan Batu Bara dalam negeri tidak diperhatikan.
  • Isu ketujuh tertuju pada pelarangan ekspor Batu Bara yang dilakukan pemerintah pada 1-31 Januari 2022 berdampak pada penurunan berkah Devisa Negara. Adapun peluang devisa yang dapat Indonesia peroleh dari ekspor Batu Bara mencapai 3 miliar dolar AS per bulan.
  • Dengan adanya kebijakan larangan ekspor Batu Bara yang sifatnya mendadak akan berpengaruh terhadap banyak aktivitas. Mulai dari sektor tambang, sektor transportasi dan logistik, operasi di pelabuhan hingga sampai kepada konsumen. Sorotan media selanjutnya tertuju pada pelaku pelayaran memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan kapal angkutan Batu Bara di wilayah domestik seiring dengan pemenuhan pasokan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pelarangan ekspor.
  • Selanjutnya media mereplikasi narasi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ikut buka suara. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani kebijakan pelarangan ekspor Batu Bara merupakan imbas akibat kebijakan domestik market obligation (dmo) yang tidak dipenuhi.
  • Isu terakhir memuat bahwa pro dan kontra pelarangan ekspor Batu Bara ternyata menjadi sentiment yang negative bagi pergerakan rupiah. Pada hari Selasa, 04 Januari 2022 Nilai Tukar Rupiah melemah cukup dalam.

Top Person pemberitaan pelarangan Ekspor Batu Bara

Kazee Media Monitoring

Top 5 tokoh diatas merupakan tokoh yang sering ditulis media terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor Batu Bara.

Sebagai kesimpulan dan penutup dalam artikel ini, pelarangan ekspor Batu Bara merupakan isu yang tengah hangat mendapatkan sorotan dari media. Seteru pro dan kontra direkam oleh media. Semoga langkah pemerintah menutup keran ekspor Batu Bara menjadi kebijakan yang baik dan semoga pada tahun 2022 target realisasi kewajiban penjualan Batu Bara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dapat terwujud. Jaya selalu Indonesia.

Sektor Paling Banyak Diberitakan Terkait Realisasi Investasi

Sumber referensi lainnya:

https://tirto.id/energi-fosil-sumbang-85-listrik-ri-per-mei-2020-terbanyak-pltu-fU1K

Share :

Related Articles