Serba Serbi Pengesahan RUU PDP

Bayu Septian

21 September 2022 08:35

Image by macrovector on Freepik

DPR telah mengesahkan RUU PDP dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus pada Selasa 20 September 2022 kemarin.

Mengutip dari berbagai pemberitaan media, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang hadir di rapat paripurna, menyebut pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.

Johnny menyampaikan, pengesahan UU PDP ini menjadi wujud nyata dari kehadiran negara dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G ayat 1.

Dengan disahkanya UU PDP, masyarakat punya kepastian hukum tanpa terkecuali untuk berdaulat pada data pribadinya.

Lantas, bagaimana data media monitoring mengenai pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang? Artikel kali ini akan coba membahas isu tersebut dari sisi perspektif media monitoring.

BACA JUGA:

Miracle In Cell No 7 Remake

Analisis Media Monitoring

Dalam timeframe 1 bulan terakhir (23 Agustus- 21 September 2022) topik terkait RUU Perlindungan Data Pribadi terdapat 3.500 total data.

Data tersebut terbagi kedalam pemberitaan media daring sebanyak 2.380 data, kemudian ada media sosial twitter sebanyak 1.550 termasuk reply dan retweet, dan sisanya TV Program, Instagram, Media Cetak, dan Facebook.

Adapun puncak ekspos terjadi pada tanggal 20 September 2022 dengan hampir 1.000 data yang tersebar di media daring maupun media sosial.

Adapun tanggal 20 September 2022 merupakan tanggal dimana RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.

Komposisi Isu Pengesahan UU PDP

Kazee Media Monitoring

Sanksi denda hingga kurungan penjara pembobol data menjadi fokus utama atau yang memiliki ekspos tertinggi. Menteri Komunikasi dan Informatika memaparkan terkait sanksi kebocoran data yang telah diatur dalam UU PDP yang baru disahkan. Ada 2 jenis sanksi yang nantinya dijatuhkan pada pelanggaran kebocoran data.

Adapun sanksi ini dikenakan pada pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP, seperti tidak memproses data pribadi sesuai dengan tujuannya sampai tidak mencegah akses data yang tidak sah.

Sanksi selanjutnya yaitu ketentuan pidana yang telah diatur dalam pasal 67 sampai 73 UU PDP berupa pidana denda maksimal Rp4 miliar hingga Rp6 miliar dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun.

Tokoh Teratas

Ketua DPR RI, Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menjadi 2 tokoh teratas yang namanya sering di mention media daring maupun media sosial dalam topik ini.

Ragam Cuitan Warganet

Adapun ragam cuitan di media twitter yang terjadi pasca disahkanya RUU PDP menjadi Undang-Undang.

Tren Kata Kunci dan Tagar UU PDP

Adapun #ruupdp, #perlindungandatapribadi, #dpruntuknegeri, #uupdp, dan #kominfo menjadi tagar yang paling banyak digaunkan didalam media sosial.

Share :

Related Articles