Serba Serbi Sorotan Soal Isu Pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kominfo

Bayu Septian

21 July 2022 05:08

Sumber Foto: Pikiran Rakyat

Belakangan ini sorotan media tertuju pada Kementerian Komunikasi dan Informatika memperingatkan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

Ekspos pemberitaan dan perbincangan yang ramai diketahui karena ada sejumlah media sosial besar seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), Google sampai Twitter yang belum mendaftar dikabarkan berisiko terkena blokir oleh Kominfo.

Pendaftaran aturan PSE sendiri telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik?

Mengutip dalam pemberitaan media, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

PSE pun dibagi menjadi dua lingkup, yakni lingkup publik dan lingkup privat.

PSE Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Sedangkan PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Selain itu, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Sementara itu, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas, wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran ulang lewat OSS-RBA.

Baca Juga: Lagi, Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur, Siapa Yang Salah?

Analisis Media Monitoring Isu Pemblokiran Google hingga Instagram Oleh Kominfo

Dalam analisis media monitoring, artikel ini akan berisi bagian dari media monitoring meliputi  top isu dan sampel isu yang menjadi pemberitaan dan perbincangan pada masyarakat luas.

Sebaran Isu

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, dkk Jika Tak Segera Daftar PSE

Isu terbesar tertuju pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memberikan batas akhir pendaftaran PSE pada Rabu, 20 Juli 2022. Adapun sejumlah perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), Google sampai Twitter sempat diberitakan belum terdaftar hingga hamper batas akhir hari pendaftaran.

Menurut konsultan dan peneliti keamanan siber, Teguh Aprianto, alasan Google dkk belum mendaftar saat itu karena Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur PSE Lingkup Privat, dinilai bermasalah. Menurut Teguh, terdapat beberapa pasal karet dalam regulasi tersebut, misalnya terkait permintaan data yang sejatinya harus dijaga oleh PSE atau platform terkait.

WhatsApp Sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram

Kemudian isu kedua dalam ruang media tertuju pada jelang akhir batas Pendaftaran PSE Kominfo, WhatsApp, dan beberapa game online mendaftarkan diri di laman PSE Domestik situs PSE.Kominfo.go.id. Sementara itu, Twitter jadi nama terakhir yang terdaftar sebagai penyelenggara Sistem elektronik (PSE) Asing di Kementerian kominfo. Hal ini terlihat pada laman pse.kominfo.go.id.

Pendaftaran PSE Kominfo Dinilai Langgar Privasi, Netizen Naikkan Hastag #ProtesNetizen dan #BlokirKominfo

Imbas dari adanya isu pemblokiran Google dkk oleh Kominfo, netizen beramai-ramai menyerukan penolakan. Seruan itu disertai dengan tagar #ProtesNetizen dan #BlokirKominfo yang menjadi trending di media sosial. Bukan tanpa alasan protes ini dilakukan karena netizen menilai ruang privasi publik tercoreng imbas aturan tersebut.

Pengamat sebut PSE Kominfo lindungi masyarakat dari kejahatan digital

Narasi dukungan datang dari pengamat kebijakan publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syafuan Rozi yang mengatakan kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta perusahaan teknologi dalam dan luar negeri segera daftar PSE

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menjadi salah satu figur yang ikutip media meminta perusahaan teknologi dalam dan luar negeri segera daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sebelum 20 Juli 2022. Pendaftaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.

Trending Kata Kunci dan Tagar Isu Pemblokiran Google hingga Instagram Oleh Kominfo

Tagar #protesnetizen dan kata kunci “kominfo”, “pse”, “diblokir” paling besar dan banyak digunakan warganet maupun pemberitaan secara luas. Hal tersebut merujuk pada cuitan-cuitan warganet terkait dengan Isu Pemblokiran Google hingga Instagram oleh Kominfo.

Share :

Related Articles