Serba Serbi Monitoring Isu Kenaikan Harga Minyak Goreng

Bayu Septian

24 January 2022 08:21

Sumber Foto: Radar Depok

Berdasarkan rilis dari Kementerian Perdagangan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng denganharga setara Rp14.000/liter.

Narasi optimistis dan positif dari pemerintah yang direplikasi media menegaskan bahwa Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Turut diinformasikan pula bahwa Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit(BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Lalu, bagaimana media mengabarkan informasi mengenai Isu Kenaikan Harga Minyak Goreng ini? Artikel ini akan membahasnya dengan menggunakan media monitoring tools dari Kazee Digital Indonesia.

Adapun periode monitoring media terkait topik Isu Kenaikan Harga Minyak Goreng ini diambil sejak 18 s.d 24 Januari 2021.

Kazee Media Monitoring

Secara kumulatif sejak 18 hingga 24 Januari 2022 pemberitaan Kenaikan Harga Minyak terdapat sebanyak 4.785 artikel pemberitaan.

Pada tanggal 20 Januari 2022 menjadi puncak ekspos pemberitaan sebanyak 1.192 artikel dengan sebaran isu diantaranya:

  1. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kecewa dengan kebijakan pemerintah yang mendistribusikan harga Minyak Goreng murah di ritel modern.
  2. Ketua Umum APPSI Sudaryono menilai imbas kebijakan satu harga Minyak Goreng yang dilaksanakan di ritel modern telah merugikan para pedagang pasar tradisional.
  3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya sinyal Kartel dari masalah melonjaknya harga Minyak Goreng belakangan ini. KPPU menduga para pengusaha besar yang menguasai pangsa pasar Minyak Goreng dalam negeri, mengatur kenaikan komoditas tersebut secara kebersamaan.

ISU MEDIA

Kazee Media Monitoring

Sebanyak 8 isu teratas yang ditampilkan dalam pie grafik diatas merupakan isu-isu berkaitan Kenaikan Harga Minyak Goreng selama sepekan terakhir, Adapun isu yang menarik dibahas diantaranya

1. Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Diberlakukan Secara Nasional

Sorotan tertuju pada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menetapkan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter.

2. Harga Minyak Goreng Pasar Tradisional masih tinggi

Sorotan media selanjutnya tertuju pada Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang mengeluhkan kebijakan pemerintah yang menggelar operasi pasar penyeragaman harga minyak goreng diawali di minimarket. Menurut Asosiasi, hal tersebut merugikan para pedagang pasar tradisional, warung rumahan, industri kemasan, dan industri repacking minyak goreng. 

3. Dipastikan Stok Minyak Goreng Aman, Masyarakat Dihimbau Tidak Panic Buying

Sorotan media turut memotret fenomena dimana masyarakat memaknai kehadiran subsidi minyak goreng itu dengan berebut stok yang ada atau panic buying. Adapun Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan stok minyak goreng harga Rp 14.000 aman dan meminta masyarakat tidak panic buying.

4. KPPU Temukan Sinyal Praktik Kartel Harga Minyak Goreng

Perhatian media juga ditujukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan adanya sinyal praktik kartel atau persekongkolan dalam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. Tetapi, KPPU masih memerlukan penyelidikan lanjutan untuk membuktikan dugaan awal tersebut. Penghitungan rasio konsentrasi dari 4 produsen tersebut atau CR(4) menunjukkan total pangsa mencapai 46,5 persen yang menunjukkan bahwa pasar bersifat monopoli dan mengarah ke oligopoli.

5. Pembelian Minyak Goreng Dibatasi Maksimal 2 Liter & Penimbun Minyak Goreng Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Isu selanjutnya tertuju pada peraturan dimana pembeli hanya bias membeli maksimal 2 liter. Adapun berdasarkan pemberitaan media, Polisi sedang mengawasi ketat pelaksanaan kebijakan minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan telah dibentuk tim monitoring ke wilayah untuk mencegah penimbunan minyak goreng. Ahmad menegaskan siapa pun yang nekat menimbun minyak goreng, siap-siap di dijerat sanksi pidana penjara 5 tahun. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

6. Minyak Goreng Sudah 14.000/Liter, Tapi Stok Masih Langka

Isu terakhir pemberitaa media juga tertuju pada pemerataan harga Minyak Goreng di seluruh wilayah Indonesia belum bisa dirasakan masyarakat secara maksimal. Diberitakan bahwa di desa-desa di Kabupaten Pase penyediaan Minyak Goreng sejak beberapa hari ini masih sangat sedikit ketimbang jumlah konsumen yang memerlukan Minyak Goreng.

Pemetaan isu menggunakan media monitoring seperti pada contoh diatas memberikan manfaat bagi stakeholder/ pihak yang melakukan monitoring mengetahui isu apa saja yang diproduksi media. Apakah ada isu yang bisa dianggap penting dan dapat diambil tindakan sesegera mungkin.

REDAKSI MEDIA

Kazee Media Monitoring

Top 10 media diatas merupakan media yang sering menulis terkait dengan Isu Kenaikan Harga Minyak Goreng. Dilhat dari komposisinya, top 10 media teratas yang memberitakan diisi oleh media-media nasional.

Referensi

https://www.kemendag.go.id/id/newsroom/press-release/mendag-kebijakan-minyak-goreng-satu-harga-1

https://www.kemendag.go.id/id/newsroom/press-release/kementerian-perdagangan-gandeng-asosiasi-dan-produsen-minyak-goreng-sawit-jaga-pasokan-minyak-goreng-dengan-harga-terjangkau-1

Share :

Related Articles