Media Monitoring RKUHP Yang Menuai Protes

Bayu Septian

23 June 2022 03:11

Designed by Freepik

Salah satu sorotan di media baru-baru ini tertuju pada gelombang narasi protes dari pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP.

Sempat mendapatkan penolakan besar pada aksi demonstrasi mahasiswa 2019. Kini, RKHUP kembali menjadi perbincangan. Pasalnya belum ada transparansi dan publik masih belum bisa mengakses draf RKUHP tersebut.

Mengutip dari pemberitaan media, mahasiswa pada hari 21/06/2022 menggelar demonstrasi menolak draf RKUHP.

Pada ruang media, narasi kritik salah satunya diangkat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mengecam langkah pemerintah dan DPR yang dianggap sembunyi-sembunyi saat membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan di media masih menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil perbaikan bersama Komisi III DPR. Oleh karena itu draf RKUHP tersebut belum dibuka kepada publik.

Bagaimana analisa pemberitaan terkait dengan RKUHP?, isu apa saja yang diangkat dan banyak dibicarakan? Mari simak ulasannya dalam artikel ini.

Baca Juga: Ekspos Tertinggi Rakernas Nasdem Dan PDIP

Analisis Media Monitoring

Dalam analisis media monitoring, artikel ini akan berisi bagian dari media monitoring meliputi  top isu dan sampel isu yang menjadi pemberitaan dan perbincangan pada masyarakat luas.

Sebaran Data

Dalam pantauan 09 – 21 Juni 2022, data bergerak secara fluktuatif dengan akumulasi pada platform twitter sebayak 2.839 kicauan dan pemberitaan media online sebanyak 524 artikel.

Adapun kenaikan ekspos perbincangan terjadi dua kali dengan kenaikan pertama pada tanggal 16 Juni 2022 berkaitan dengan BEM UI mendorong DPR dan pemerintah untuk membuka draft RKHUP ke publik dan dibahas terang benderang secara transparan.

Sementara titik ekspos tertinggi kedua ada pada tanggal 21 Juni 2022 terkait cuitan-cuitan warganet soal pendapatnya terkait RKUHP dengan menggunakan tagar #MenujuNegaraOtoriter

Analisis Sentimen

Secara akumulatif sentimen pada platform media sosial Twitter didominasi oleh sentiment negatif dengan 63,2%, lalu sentimen netral dengan 19,7% dan positif 17,2%.

Isu yang mempengaruhi sentimen negatif:

  • Kicauan komentar warganet dalam tagar #MenujuNegaraOtoriter
  • Pasal Karet RKUHP Cenderung Overkriminalisasi & Membatasi Ruang Gerak Masyarakat
  • Tuntut Transparansi RKUHP, BEM UI Gelar Aksi di Patung Kuda Monas

Isu yang mempengaruhi sentimen positif:

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan di media masih menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil perbaikan bersama DPR RI.

Sebaran Isu

Kicauan komentar warganet dalam tagar #MenujuNegaraOtoriter

Narasi-narasi kritik digaungkan oleh warganet secara umum pada linimasa twitter. Isu yang menjadi dominan dalam pemantauan ini adalah narasi kritik yang menyertakan tagar #MenujuNegaraOtoriter. Kritik utamanya tertuju pada ancaman pidana dalam melakukan penghinaan Pemerintah. Terdapat narasi kekhawatiran dari warganet akan adanya pembatasan beropini pada ruang publik.

https://twitter.com/Ratu_Tagar/status/1539024639447683072
https://twitter.com/b4ng_S41D/status/1539020274779099136

Pasal Karet RKUHP Cenderung Overkriminalisasi & Membatasi Ruang Gerak Masyarakat

Selanjutnya isu tertuju pada cuitan LBH Jakarta yang berpendapat proses pembahasan RKUHP tertutup dan nirpartisipatif. Demikian pula dari sisi substansi, tujuan mereformasi KUHP kolonial tampaknya tidak dapat terwujud jika pasal-pasal yang cenderung overkriminalisasi dan membatasi ruang gerak masyarakat

https://twitter.com/LBH_Jakarta/status/1538850529010339840

Tuntut Transparansi RKUHP, BEM UI Gelar Aksi di Patung Kuda Monas

Isu selanjutnya tertuju pada tautan berita yang menginformasikan Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas Indonesia (BEM UI)  menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat untuk memprotes pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tak transparan serta sejumlah pasal bermasalah di dalamnya.

https://twitter.com/kompascom/status/1539044826250825728

Kemenkumham menjelaskan draf yang terbaru RKUHP belum bisa dibuka ke publik untuk saat ini karena sifatnya masih berubah-ubah

Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan draf yang terbaru belum bisa Dibuka ke publik untuk saat ini. Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dikutip media menjelaskan bahwa Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR. Ditegaskan pula bahwa pembahasan RKUHP saat ini juga merupakan lanjutan dari tahun 2019. Namun untuk draf terbaru, sifatnya masih berubah-ubah, jadi belum bisa Dibuka ke khalayak umum.

Tren Tagar dan Keyword

Tagar #menujunegaraotoriter dan #oligarkisanghajimenjadi paling besar dan banyak digunakan warganet secara luas. Hal tersebut merujuk pada cuitan-cuitan warganet terkait dengan perbincangan RKUHP pada linimasa twitter.

Share :

Related Articles