Konsep E-TLE (Electronic – Traffic Law Enforcement) Sebagai Smart City

Bayu Septian

03 February 2021 22:55

Seperti yang telah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum dimana segala hal yang berhubungan dengan negara diatur dalam undang-undang, salah satunya yaitu pendapatan negara yang diatur dalam undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara. Pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara non pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Adapun contoh di Indonesia penerimaan pendapatan Negara non pajak dapat berupa denda tilang (tindakan langsung), hal ini didasari oleh peraturan perundang-undangan bahwa bila ada subjek hukum melakukan pelanggaran  maka Negara berhak untuk melakukan tindakan baik berupa teguran, denda ataupun yang lebih buruk yaitu hukuman kurungan . Namun, hal ini memiliki kendala yang sulit dan kurang efisien serta adanya stigma buruk masyarakat terhadap operasi lalu lintas kepolisian.

Saat ini Indonesia merupakan pengguna sepeda motor terbesar di Asia dan peringkat ke 3 setelah Vietnam dan Thailand. Menurut survei AISI terdapat 80 juta sepeda motor di Indonesia, hal ini mengindikasikan bahwa 85 persen keluarga setidaknya memiliki satu sepeda motor. Tentu dengan data ini kita dapat menyimpulkan bahwa akan terdapat banyak pelanggaran lalu lintas dengan objek dari pengguna sepeda motor di bandingkan dengan pengguna roda empat atau mobil.

Menurut data yang di keluarkan oleh Kominfo seperti yang dikutip pada https://rb.gy/r9rwlj, setiap jam rata rata 3 orang meninggal akibat kecelakaan jalan di Indonesia dengan presentase 61% karena faktor manusia (terkait dengan kemampuan pengemudi serta karakter pengemudi), 9% karena faktor kendaraan (terkait dengan pemenuhan persyaratan layak jalan) dan 30% disebabkan oleh prasarana dan lingkungan. Untuk itu diperlukannya teknologi yang mampu meminimalisir dari penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut.

Dalam pengembangan teknologi yang berbasis konsep smart city untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas serta untuk menghindari tindakan KKN, POLRI berinovasi melalui E-TLE (electronic Traffic Law Enforcement). Smart city, E-TLE ini adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya alih-alih polisi yang bertugas di jalanan. Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, maka petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari atau jangka waktu tertentu. Selain itu CCTV dari E-TLE juga dapat dijadikan pantauan setiap sudut kota sehingga di integrasikan berupa data lalu lintas yang akurat, hal ini sejalan dengan konsep smart city.

Tujuan dari konsep smart city yaitu untuk membantu masyarakat dalam kota dengan mengelola sumber daya yang ada dengan efisien dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat atau lembaga dalam melakukan kegiatannya atau pun mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya. Dengan kata lain juga konsep smart city yaitu kota yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi operasional, berbagi informasi dengan publik, dan meningkatkan kualitas layanan pemerintah dan kesejahteraan warga Negara. Dengan adanya E-TLE ini di harapkan kualitas layanan dan keamanan pun meningkat sesuai dengan konsep smart city serta mampu mengurangi stigma negatif masyarakat terhadap operasi tilang yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Di Indonesia konsep E-TLE sudah di terapkan di kota kota besar seperti DKI Jakarta, Makassar, Surabaya, Semarang dan Solo. Namun belum mencakup 100 persen dari total kota di Indonesia dan mungkin bisa di katakan hanya sebagian kecil saja. Hal ini karena penerapan E-TLE masih memiliki beragam hambatan, adapun hambatan tersebut seperti yang dikutip dari https://id.techinasia.com/apa-itu-smart-city-dan-penerapan-di-indonesia :

  1. Harga perangkat yang tinggi dan mungkin sulit di peroleh terlebih E-TLE ini memerlukan ratusan atau hingga ribuan CCTV di setiap sudut jalan kota untuk memantau setiap pengendara kendaraan yang berlalu-lalang.
  2. Beberapa daerah yang masih belum membangun infrastuktur untuk kebutuhan IT dan server dari CCTV E-TLE itu untuk merekam setiap kejadian yang melanggar atau membahayakan.
  3. Anggaran Untuk memenuhi kebutuhan membangun konsep smart city  yang tinggi sehingga hanya beberapa kota saja yang mampu membangun E-TLE sebagai konsep smart city.
  4. Kesiapan masyarakat yang siap menerima perubahan kearah digital terlebih di E-TLE ini semua di integrasikan lewat pantauan CCTV, sedangkan masyarakat yang belum mengerti mungkin akan sulit untuk beradaptasi dalam konsep ini .

oleh sebab itu konsep E-TLE ini di harapkan dapat berperan untuk meningkatkan efisiensi oprasioanal dan meningkatkan kualitas layanan pemerintah terlebih POLRI sebagai pelopor keamanan masyarakat.  Maka dalam hal ini perlu keterlibatan berbagai pihak baik dari pihak pemerintah untuk lebih memfasilitasi konsep E-TLE, maupun pihak kepolisian untuk mensosialisaasikan konsep ini pada masyarakat agar dengan adanya E-TLE ini dapat memudahkan dan membuat transparasi pelayanan yang terpadu untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pengimplementasian smart city yang lebih baik.

Share :

Related Articles

No related posts