Top Isu Terkait Rencana Kenaikan Cukai Rokok di 2022, Berdasarkan Ekspos Media Online

Bayu Septian

02 September 2021 12:40

image source : Solopos.com

Secara umum pendapatan negara seperti yang dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Ketiga sumber pendapatan tersebut menjadi penyokong belanja negara saat ini, adapun salah satunya yang masuk dalam penerimaan pajak yaitu cukai rokok. Sementara itu langkah yang dilakukan pemerintah dengan menaikan harga rokok melalui cukai hasil tembakau (CHT) membuat penerimaan negara di sektor tersebut tumbuh signifikan, hal tersebut menunjukan bahwa kontribusi cukai rokok cukup besar terhadap penerimaan negara.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hingga semester I 2021 mencapai Rp91,3 triliun. Dari penerimaan cukai tersebut, realisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp88,5 triliun atau tumbuh 21 persen dibanding periode sama tahun 2020. Sementara itu untuk tahun 2022 pemerintah berencana menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 pada 16 Agustus 2021. Kabar tersebut memicu perbincangan hingga penolakan dari berbagai pihak, tak terkecuali perbincangan baik di media sosial maupun media massa online.

Pro dan kontra bermunculan seiring dengan rencana kenaikan tarif cukai rokok, hal tersebut karena kenikan tarif cukai rokok dianggap akan berdampak terhadap sejumlah pihak. Isu tersebut mencuat dalam beberapa pekan terakhir setelah pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 Agustus 2021 dan disoroti oleh sejumlah media online, berangkat dari hal tersebut PT Kazee Digital Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang data analytics memetakan isu yang berkembang terkait rencana kenaikan tarif cukai rokok di 2022 yang menjadi sorotan media massa online dan media sosial. Berikut pergerakan isunya selama periode waktu 16 Agustus 2021 hingga 2 September 2021 berdasarkan hasil yang didapatkan dari Media Monitoring Kazee :

Perbandingan Presentase

Sumber : Kazee Media Monitoring

Dari isu  yang berhasil dipetakan oleh Media Monitoring Kazee terkait kenaikan tarif cukai rokok di 2022, berikut akan dibahas 5 top isu teratas :

  • Kenaikan Tarif Cukai Rokok Sebagai Upaya Mengejar Target Penerimaan Pajak dan Pendapatan Negara

Isu kenikan tarif cukai rokok sebagai upaya mengejar target penerimaan pajak dan pendapatan negara menjadi isu pertama yang paling banyak terekspos media massa online maupun media sosial maupun media sosial dengan presentase 31,05%, dimana kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau ini atau cukai rokok merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan cukai. Adapun pemerintah mentargetkan penerimaan cukai tahun 2022 sebesar Rp203,92 triliun melalui kenaikan cukai. Bank Dunia merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi fiskal guna mendukung pemulihan ekonomi, khususnya untuk mengembalikan defisit anggaran di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Salah satu kebijakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan belanja negara tersebt yaitu dengan menaikan tarif cukai rokok.

  • Rencana Kenaikan Cukai Rokok Ditolak Oleh Sejumlah Kalangan

Isu penolakan kenaikan cukai rokok oleh sejumlah kalangan menjadi isu ke-2 yang paling banyak terekspos media massa online maupun media sosial dengan presentase 30,14% persen, dimana sejumlah kalangan seperti pengusaha, pedagang, petani tembakau, buruh rokok hingga konsumen rokok merasa keberatan jika tarif cukai rokok naik yang secara otomatis membuat harga eceran rokok pun naik. Sejumlah aksi penolakan dilakukan seperti yang dilakukan oleh Asosiasi Masyarakat Tembakau Jogjakarta yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM – SPSI) DIJ ,Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DIJ, serta Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI) DIJ yang menyurati Presiden Joko Widodo. Dimana isi surat tersebut pihaknya secara tegas menolak kenaikan cukai hasil tembakau, hal ini karena ekosistem tembakau akan terganggu jika mengalami kenaikan. Para pengusaha rokok juga secara tegas menolak rencana kenaikan tarif cukai rokok terlebih selama pandemi covid-19 perusahaan rokok juga ikut terdampak.

  • Kenaikan Cukai Rokok Dikhawatirkan Pukul Omzet Koperasi Ritel dan Pedagang Kecil

Isu kekhawatiran akan terpukulnya omzet koperasi ritel dan pedagang kecil akibat kenikan cukai rokok menjadi isu ke-3 paling banyak terekspos media massa online maupun media sosial dengan presentase 12,33%, hal ini karena sebelumnya sepanjang tahun 2020 AKRINDO mencatat rata-rata pedagang dan ritel mengalami penurunan omzet hingga 50 persen. Jika tahun 2022 tarif cukai rokok naik dan sekaligus membuat harga rokok naik maka kemungkinan omzet  pedagang dan ritel akan turun kembali. Adapun penurnan omzet hingga 50 persen tersebut disebabkan karena adanya pandemi covid-19 yang melemahkan daya beli konsumen. Sementara itu Ketua Akrindo Sriyadi Purnomo menegaskan, ketika Tarif Cukai Rokok naik maka konsumen akan memilih dan memilah rokok berdasarkan pertimbangan harga. Hal ini berarti bahwa jika harga rokok naik maka akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun yang akhirnya membuat omzet pedagang ikut menurun. Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) pun berharap agar pemerintah tidak terburu-buru menaikkan Tarif Cukai Rokok pada 2022. 

  • Sri Mulyani Jelaskan Soal Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022

Isu Sri Mulyani jelaskan soal rencana kenaikan tariff cukai rokok 2022 menjadi isu ke-4 paling banyak terekspos media massa online maupun media sosial dengan presentase 8,68%, dimana media menyoroti penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa terdapat kenaikan target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022. Ada lima aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengubah atau menaikan tarif cukai rokok tahun depan. Pertama, aspek kesehatan sebagai pengendalian prevalensi perokok anak. Kedua, aspek tenaga kerja, terutama buruh pada industri hasil tembakau (IHT). Ketiga, keberlangsungan para petani tembakau. Keempat hitungan dampak kenaikan Tarif Cukai Rokok terhadap penerimaan negara. Kelima, pemberantasan rokok ilegal. Eskalasi kebijakan tariff cukai rokok tersebut tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2022 dan menjadi salah satu pendorong penerimaan cukai tahun depan. Adapun target penerimaan cukai rokok tahun 2022 dipatok sebesar Rp 203,92 triliun. Angka ini naik 11,9% dibandingkan dengan outlook tahun 2021.

  • Kenaikan Cukai Rokok Akan Berdampak PHK Ke Buruh

Isu kenaikan cukai rokok yang akan berdampak PHK terhadap buruh menjadi isu ke-5 yang paling banyak terekspos media massa online maupun media sosial dengan presentase 6,85%, dimana media menyeroti pendapat dari berbagai pihak seperti pengusaha yang mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai rokok dan harga rokok dapat berdampak pada PHK massal bagi para buruh. Adapun kenaikan tarif cukai yang cukup besar pada tahun-tahun sebelumnya telah menyumbang lonjakan pengangguran di beberapa daerah. Beradasar data yang disampaikan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Timur, dalam hitungan satu tahun saja 5000 pekerja menjadi pengangguran akibat naiknya cukai rokok. Selama pandemi, setidaknya sudah tiga pabrik di Jawa Timur yang terpaksa tutup, selebihnya harus bertahan dengan strategi efesiensi. Kondisi ini mungkin akan lebih parah lagi dengan kenaikan cukai untuk tahun 2022. Sementara itu pabrikan yang telah tutup dan melakukan PHK, rata-rata merupakan pekerja di atas 40 tahun yang sulit mendapatkan pekerjaan baru. Pelaku industri dan tenaga kerja dari sigaret kretek tangan (SKT) juga sangat mengkhawatirkan rencana kenaikan cukai rokok pada 2022.

Sejumlah isu terkait rencana penerintah menaikan tarif cukai rokok di 2022 menjadi sorotan media baik media massa online maupun media sosial seperti yang telah dijelaskan di atas, sebagai kesimpulan bahwa kebijakan pemerintah yang bahkan sudah mempertimbangkan berbagai aspek pun masih akan memunculkan pro dan kontra bagi sejumlah kalangan. Namun hal tersebut bisa dijadikan acuan bagi pemerintah dan pemangku kebijakan untuk lebih mempertimbangkan kembali dampak yang mungkin akan terjadi dari kebijakan yang akan diberlakukan.

Referensi :

#Rokok #Cukai #CukaiRokok #TarikCukaiRokokNaik #Inflasi #Ekonomi #PHK #KebijakanFiskal #Ritel #Omzet #Pedagang

Share :

Related Articles