Telaah Singkat Kebijakan IMEI yang Akan Diterapkan di Indonesia

Bayu Septian

25 July 2019 05:40

International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik berupa kombinasi angka dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Kode IMEI ini terdiri dari 14 hingga 16 digit angka. Nomor IMEI ini dipergunakan untuk keperluan dagang, mengetahui tipe ponsel, serta mendukung keamanan ponsel.

Berangkat dari fakta mengenai hampir 20 persen peredaran ponsel dalam negeri diisi oleh ponsel-ponsel yang berasal dari pasar ilegal (Black Market), hal ini mendorong pemerintah untuk merumuskan sebuah kebijakan untuk menghalau prospek ponsel pasar ilegal. Bukan tanpa alasan, melainkan begitu banyaknya kerugian yang diperoleh karena kehadiran ponsel-ponsel ilegal yang dijual secara bebas di Indonesia. Ponsel-ponsel ilegal ini masuk ke Indonesia tanpa adanya sertifikasi atau izin resmi dari pihak yang berwenang.

Apabila terdapat 20 persen ponsel ilegal beredar di Indonesia, maka setidaknya terdapat sekitar 9 juta unit ponsel tanpa nomor IMEI yang tidak terdaftar secara resmi di Indonesia. Berdasarkan hasil riset Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) potensi pajak dari peredaran ponsel yang beredar dari Black Market ini mencapai Rp 2,8 triliun per tahun, tentunya hal tersebut menguak fakta betapa besarnya potensi pajak yang seharusnya bisa diperoleh negara dari penjualan Ponsel Ilegal ini.

Ada beberapa syarat yang menyebabkan sebuah ponsel pintar dikategorikan sebagai ponsel ilegal yang berasal dari Black Market, syarat-syarat tersebut di antaranya meliputi;

1) Nomor IMEI yang tidak sesuai format,

2) Nomor IMEI tidak valid,

3) Penggandaan nomor IMEI,

4) Indikasi penyalahgunaan IMEI, dan yang terakhir,

5) Penggunaan IMEI untuk periode sementara.

Poin-poin ini dikeluarkan oleh GSMA, lembaga/asosiasi nomor ponsel GSM yang berisi operator-operator ponsel di Seluruh dunia.

Melihat peredaran ponsel yang berasal dari Black Market pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan meregulasikan kebijakan terkait validasi IMEI melaui sistem yang bernama Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS) atau dalam bahasa Indonesia dinamakan Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) untuk upaya pengendalian peredaran ponsel ilegal melalui pengontrolan terhadap peredaran IMEI yang tidak terdaftar secara resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan peredaran ponsel yang berasal dari pasar gelap di Indonesia juga untuk menciptakan persaingan yang sehat pada sektor smartphone nasional. Kebijakan ini secara efektif akan diberlakukan oleh Pemerintah RI pada tanggal 17 Agustus 2019.

Mengingat kebijakan ini yang akan segera diterapkan di Indonesia, banyak para pemilik ponsel pintar merasa khawatir soal ponselnya yang kemungkinan akan diblokir akibat kebijakan ini. Namun ternyata aturan terkait ponsel black market (BM) ini tidak akan menyasar para pengguna yang sudah memakai ponselnya sebelum aturan ini diterbitkan, di mana pemerintah tidak akan melakukan pemblokiran pada ponsel ilegal yang ada sebelum diterbitkannya aturan, aturan IMEI ini hanya berlaku ke depannya pada 17 Agustus 2019.

Untuk memudahkan pengecakan IMEI ponsel terdaftar secara resmi atau belum pemerintah menyediakan sebuah kanal di mana masyarakat bisa mengecek IMEI secara mandiri, masyarakat bisa mengeceknya melalui, www. kemenperin.go.id/imei, namun situs tersebut masih dalam tahap pengembangan. Selain situs web ada juga aplikasi yang mepremudah pengecekan IMEI, aplikasi tersebut dinamakan SIBINA yang di dalamnya menghimpun seluruh data tanda pendaftaran produk (TPP) ponsel yang ada di Indonesia, baik berasal dari impor, produksi nasional, operator seluler, stok pedagang, atau ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry). Yang termudah nomor IMEI bisa dicek melalui *#06# pada telepon seluler anda masing-masing.

Share :

Related Articles

No related posts