Sorotan Media Pada Polemik Sengketa Merek MS Glow dan PS Glow

Bayu Septian

15 July 2022 05:27

Foto: Kompas.com

MS Glow trending dalam perbincangan twitter dan juga mendapatkan perhatian media seiring dengan sengketa merek. Kali ini pihak yang saling berhadapan adalah PS Glow milik Putra Siregar dan MS Glow milik Juragan 99.

Sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow ini telah selesai gelar sidang putusan pada 12 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) niaga Surabaya.

PS Glow menggugat MS Glow atau sedikitnya 5 pihak dalam perkara sengketa merek dagang yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) niaga Surabaya.

Mengutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) niaga Surabaya, MS Glow milik Juragan 99, kalah dalam gugatan yang diajukan oleh merek dagang PS Glow milik Putra Siregar. Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, antara PS Glow dan MS Glow ini telah final.

Baca Juga: Ketegangan di Sri Lanka Dalam Ruang Media

Analisis Media Monitoring Sengketa Merk MS Glow dan PS Glow

Dalam analisis media monitoring, artikel ini akan berisi bagian dari media monitoring meliputi  top isu dan sampel isu yang menjadi pemberitaan dan perbincangan pada masyarakat luas.

Sebaran Isu

MS Glow Dituntut Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar

Isu terbesar tertuju pada Putusan Pengadilan Niaga Surabaya itu menyatakan, pihak MS Glow sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar Rupiah. MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.

Kalah Gugatan MS Glow Langsung Ajukan Kasasi

Kemudian isu kedua dalam ruang pemberitaan media tertuju pada kuasa Hukum pihak MS Glow, Arman Hanis yang mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Terlebih, putusan PN Surabaya belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dukungan Warganet #SaveMSGlow dan #MSGlowNoHoax

Tagar #Savemsglow menjadi tranding Twitter berkaitan dengan naiknya isu pemberitaan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya kabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (Ps Glow) terhadap merek produk Ms Glow.

Salah satu narasi waranet yang berkembang menggunakan tagar #Savemsglow adalah pertanyaan warganet yang mengaku heran MS Glow kalah atas penggunaan merek padahal mereknya sudah lebih lama ada di Indonesia sejak 2016

Kisruh MS GLow vs PS Glow, Beda Putusan PN Niaga Medan dan Surabaya

Media turut merangkum kilas balik kisruh konflik sejak Maret 2022 lalu. Disebutkan bahwa Kronologi MS Glow telah menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

10 Media Teratas

Dari komposisi 10 media teratas yang memberitakan Sengketa Merk MS Glow dan PS Glow selama sepekan terakhir terdiri dari media-media nasional seperti Tempo, Detik, CNN Indonesia, Jawa Pos dan Liputan 6. Adapun Tempo terbanyak memberitakan dengan memproduksi 8 artikel terkait dengan Sengketa Merk MS Glow dan PS Glow.

Trend Kata Kunci dan Tagar Sengketa Merk MS Glow dan PS Glow

Tagar #SaveMSGlow dan kata kunci “Merek”, “Niaga”, “Glow” paling besar dan banyak digunakan warganet maupun pemberitaan secara luas. Hal tersebut merujuk pada cuitan-cuitan warganet terkait dengan dukungan kepada MS Glow karena dianggap mereknya sudah ada sejak 2016.

Share :

Related Articles