RUU TPKS Disahkan Segera Sesuai Harapan Presiden

Bayu Septian

12 January 2022 09:36

Wood photo created by Racool_studio - www.freepik.com

Maraknya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia menjadi salah satu alasan DPR harus segera mengesahkan undang-undang terkait kekerasan seksual. DPR sudah memiliki agenda terkait undang-undang kekerasan seksual yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Sejarah Singkat

Dilansir dari Wikipedia, RUU PKS diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016. Perancang sekaligus pengusung RUU ini adalah Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. Selain mengatur tentang  hukum acara dan sanksi pidana, RUU ini juga mengatur hal terkait manfaat bagi korban kekerasan seksual.

Dikutip dari Medcom, Panitia Kerja (Panja) memutuskan mengganti Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tujuannya agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual lebih mudah dilakukan.

Setelah cukup lama menjadi rancangan undang-undang, RUU TPKS saat ini sudah memiliki titik terang untuk disahkan. Pada Selasa (4/1) melalui kanal Youtubenya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya berharap RUU TPKS segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan di Indonesia.

Baca Juga: BPPT Menjadi BRIN, Ex Pegawai Lapor Komnas HAM

Berangkat dari hal tersebut, Kazee Digital Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang big data, mencoba memetakan isu terkait RUU TPKS melalui sistem media monitoring. Periode analisis data dilakukan pada rentang waktu satu minggu terakhir (6 – 12 Januari 2022).

Pergerakan Data Terkait RUU TPKS

Sumber: Sistem Kazee Media Monitoring

Berdasarkan pergerakan data, isu terkait RUU TPKS menempati puncak sorotan pada tanggal 11 Januari 2022. Bagaimana isu yang berkembang di media terkait hal tersbut pada periode puncak sorotan?

Top Isu Tertinggi

Berikut merupakan lima isu tertingginya:

Puan Janji Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR Pekan Depan

Isu yang paling banyak disorot dan menduduki posisi terbanyak dengan persentase 66% adalah terkait ketua DPR RI Puan Maharani yang mengagendakan pengesahan RUU TPKS. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagramnya @puanmaharani, mengatakan bahwa proses penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS yang merupakan RUU inisiatif DPR tersebut telah selesai dilakukan oleh badan legislasi. Pimpinan DPR akan segera melaksanakan tata tertib sesuai mekanisme yang berlaku agar RUU TPKS dapat segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada pekan ketiga Januari 2022 untuk selanjutnya bisa segera dibahas bersama pemerintah.

Moeldoko: Pemerintah Apresiasi DPR Soal Hak Inisiatif RUU TPKS

Isu yang paling banyak disorot dan menduduki posisi terbanyak kedua dengan persentase 17% adalah terkait pemerintah yang mengapresiasi DPR soal hak inisiatif RUU TPKS. "Ini wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPR untuk segera menjadikan RUU TPKS sebagai payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat konferensi pers, di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Riset SMRC Mengejutkan, Bongkar RUU TPKS dan Permendikbud PPKS

Isu yang paling banyak disorot di posisi ketiga dengan persentase 6% adalah terkait riset yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Lembaga ini menemukan bahwa publik yang tahu tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual PPKS tak sampai 50 persen. Menurut temuan SMRC, hanya 39 persen masyarakat Indonesia yang tahu akan adanya RUU TPKS.

PKS Sentil Pidato Megawati saat Interupsi Puan, Minta LGBT Ditertibkan

Isu paling banyak disorot dan menempati posisi keempat dengan persentase 6% adalah terkait politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta yang menyatakan bahwa fraksi PKS mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Namun, RUU TPKS harus menyertakan aturan mengenai pasal zina dan penyimpangan seksual.

Komnas Perempuan Respons Desakan Jokowi Sahkan RUU TPKS

Isu tertinggi kelima dengan persentase 5% adalah terkait Komnas Perempuan yang merespon desakan Jokowi agar DPR segera mengesahkan RUU TPKS. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengaku optimis Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) bisa disahkan usai Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan arahan agar RUU ini bisa segera disahkan. Menurut Andy, dalam perjalanan Indonesia banyak hal yang sudah dilalui dan dari yang tak mungkin menjadi mungkin terjadi. Dia merasa sudah banyak perkembangan pemikiran di tengah masyarakat termasuk suara anak muda terkait isu yang berkembang di pemerintahan.

Top Redaksi Media

Berikut merupakan Top Redaksi Media yang paling banyak memberitakan RUU TPKS pada periode 11 Januari 2022.

Sumber: Sistem Kazee Media Monitoring

Kesimpulan

Setelah tujuh tahun menjadi rancangan undang-undang akhirnya RUU TPKS menemui titik terang. Masyarakat masih menunggu DPR mengesahkannya pada Minggu depan. Banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami masyarakat memang harus ditindak lebih tegas. Dengan adanya RUU TPKS diharapkan hal ini dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menindak tegas para pelaku kekerasan seksual agar mendapat sanksi pidana. Selain itu juga menimbulkan awareness bagi masyarakat banyak agar tidak melakukan tindakan kekerasan seksual.  

Referensi:

https://www.medcom.id/nasional/politik/Gbmo8lyK-ini-alasan-ruu-pks-berubah-nama-jadi-tpks

https://id.wikipedia.org/wiki/Rancangan_Undang-Undang_Penghapusan_Kekerasan_Seksual

Share :

Related Articles