Pro Kontra Keputusan KPI Mengawasi Netflix dan Youtube

Bayu Septian

16 August 2019 05:39

Belakangan ini, jagat maya dihebohkan oleh wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan mengawasi Netflix dan Youtube. Penurunan penonton televisi menjadi salah satu alasan yang mendasari wacana Kominfo untuk mengawasi Netflix dan Youtube. Kemudahan akses internet saat ini membuat masyarakat beralih ke platform yang lebih mudah dijangkau. Seperti yang sudah kita ketahui, Youtube dan Netflix dapat diakses melalui telepon genggam kapanpun dan dimanapun. Mengingat masyarakat Indonesia lebih memilih hal-hal praktis dan simpel. Sehingga potensi untuk meninggalkan televisi dan memilih platform Youtube/Netflix adalah sebuah kemungkinan yang besar. Selain itu, harga untuk membayar akses internet masih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

            Hal lain yang mendasari wacana pengawasan Netflix dan Youtube adalah konten yang beredar di dua platform tersebut dinilai sangat vulgar. Pemaknaan kata ‘vulgar’ dalam konteks konten video tentunya berbeda bagi perspektif setiap orang. Namun, Youtube telah membuat syarat dan ketentuan untuk membatasi konten ‘vulgar’ tersebut. Berbeda dengan platform Netflix. Sebagai pengguna Netflix, kita dapat mengakses seluruh film dari berbagai dunia. Sehingga masyarakat Indonesia bisa menikmati film-film dari Negara lain. Hal ini lah yang menuai pro dan kontra bagi penikmat Netflix. Berjamurnya platform-platform film yang memberikan kemudahan dalam menonton dimanapun dan kapanpun, turut menurunkan tingkat pengawasan pada konten yang beredar. Hal ini nantinya akan berdampak pada penonton dibawah umur.

            Namun, beberapa hari yang lalu, KPI sudah menerima petisi yang dibuat oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia, Dara Nasution dalam platform change.org dan telah ditandatangani 75 ribu orang lebih.  Terdapat empat poin dalam petisi tersebut.

  1. Wewenang KPI hanya untuk mengawasi media konvensional berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  2. KPI tidak memiliki kewenangan untuk menyensor, karena KPI bukanlah lembaga sensor.
  3. Dalam petisi tersebut, Dara mengaku bahwa masyarakat memilih tontonan over-the-top (OTT) karena tidak menemui tontonan yang berkualitas di TV konvensional.
  4. Netflix adalah layanan berbayar artinya masyarakat berhak menentukan pilihan sendiri, KPI sebagai lembaga negara seharusnya tidak boleh banyak ikut campur dengan pilihan personal warganya.

Berdasarkan hal ini, KPI akan membawa hasil petisi untuk dibahas lebih lanjut. Namun, jika mengambil kesimpulan berdasarkan UU penyiaran, KPI saat ini melakukan pengawasan penyiaran baru sebatas layanan free to air alias siaran gratis, misalnya televisi dan radio.  Sehingga KPI tidak memiliki wewenang untuk mengawasi Youtube dan Netflix.

Share :

Related Articles

No related posts