PRO KONTRA KEBIJAKAN WAJIB PCR PENUMPANG PESAWAT TERBANG

Bayu Septian

24 October 2021 23:00

Sumber foto: https://www.radardepok.com/2021/10/dpr-tes-pcr-untuk-naik-pesawat-membuat-vaksinasi-percuma/

Artikel ini akan mengupas bagaimana “Kebijakan Wajib PCR” yang akhir-akhir ini sedang menjadi bahan pemberitaan di media online. Isu-isu apa saja yang berkembang dan bagaimana pro dan kontra dihadirkan dalam linimasa pemberitaan.

Secara volume pemberitaan, “Kebijakan Wajib PCR” sendiri dalam pantauan seminggu terakhir (19 – 25 Oktober 2021) mendapatkan ekspos pemberitaan sebanyak 3.680 artikel oleh media online.

Sumber: Kazee Media Monitoring

Ekspos pemberitaan tertinggi media online dalam seminggu terakhir jatuh pada tanggal 21 Oktober 2021 berkaitan dengan mulai munculnya isu penolakan soal PCR menjadi syarat semua penerbangan. Pada hari itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani merilis di media dengan meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali itu mewajibkan agar semua penerbangan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.

Selain isu penolakan soal PCR menjadi syarat semua penerbangan, varian isu lain yang berkembang dalam linimasa pemberitaan akan tersaji dalam diagram pie dibawah ini.

Sumber: Kazee Media Monitoring

Diatas merupakan komposisi 7 isu yang berhasil ditangkap melalui Media Monitoring Kazee. Terdapat beberapa isu yang menarik diulas diantaranya;

  • Isu pemberitaan yang mendominasi terkait dengan “Kebijakan Wajib PCR” adalah penolakanya itu sendiri. Beberapa figure menyuarakan isu kontranya di media seperti:
  1. Ketua DPR RI, Puan Maharani

Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali itu mewajibkan agar semua penerbangan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.

Puan menilai tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect Corona.

2. Ketua Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi

Dalam narasinya di media, Tulus Abadi menilai kebijakan wajib PCR bagi calon penumpang pesawat diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen. Tulus menilai syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

3. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh

Nihayatul Wafiroh menolak, keputusan pemerintah yang mewajibkan seluruh penumpang pesawat udara domestik mengantongi hasil negatif tes PCR. menurutnya, kebijakan wajib PCR tersebut memberatkan masyarakat, baik dari sisi biaya, tenaga, maupun waktu karena tidak semua daerah memiliki alat pemeriksaan dengan metode PCR.

4. Panel ahli Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait COVID-19, Dicky Budiman

Dicky Budiman menilai pemerintah kurang bijak saat mewajibkan syarat PCR untuk transportasi pesawat. Terlebih, risiko penularan di pesawat terbilang rendah karena dia ada filter dengan HEPA sirkulasi 20 kali dalam sejam membuat transmisi menjadi sangat kecil.

  • Isu pemberitaan lainnya mengimbangi narasi kontra di media, adapun penumpang pesawat Wajib PCR dinili untuk meminimalisir penularan. Berikut ini adalah figure-figur yang meluruskan isu “Kebijakan Wajib PCR” di media.
  1. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

Wiku Adisasmito mengatakan bahwa aturan Kebijakan Wajib PCR diberlakukan untuk meminimalisir penularan kasus selama perjalanan. Wiku menjelaskan, tes PCR merupakan metode testing yang lebih sensitif untuk mendeteksi orang yang terinfeksi dan lebih baik daripada rapid antigen.

2. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad mendukung langkah pemerintah yang kembali mewajibkan masyarakat untuk menyertakan hasil negatif tes Real Time PCR untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah kasus Covid-19 yang saat ini tengah melandai.

3. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi

Menurut dr Siti Nadia Tarmizi peralihan syarat tes karena hasil tes PCR lebih akurat jika dibandingkan dengan tes antigen. Maka dari itu, dengan adanya perubahan ini ia berharap para calon penumpang pesawat bisa menyertakan hasil tes COVID-19 yang lebih akurat.

4. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dokter Reisa Kartikasari Broto Asmoro

Dokter Reisa menjelaskan syarat wajib PCR diberlakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 mengingat mobilitas masyarakat yang semakin tinggi menjelang libur akhir tahun baik Natal maupun tahun baru 2022.

  • Isu menarik lainnya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi daerah kepulauan. Perbedaan antara daerah kepulauan seperti Babel dengan provinsi lainnya yang memiliki alternatif jalur darat, seperti Trans Jawa, Trans Kalimantan, Trans Sulawesi, hingga Tol Sumatera, berbeda seperti Babel. Maka, besar harapan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk mempertimbangkan daerah kepulauan yang juga ingin memulihkan perekonomiannya.

Dapat disimpulkan bahwa pada linimasa media online banyak muncul pandangan pro dan kontra terkait isu “Kebijakan Wajib PCR”. Namun penerapan aturan Kebijakan Wajib PCR diberlakukan untuk meminimalisir penularan kasus selama perjalanan mengantisipasi penularan Covid-19 mengingat mobilitas masyarakat yang semakin tinggi menjelang libur akhir tahun baik Natal maupun tahun baru 2022.

Share :

Related Articles