Polemik Perubahan Logo Halal dalam Ruang Media

Bayu Septian

15 March 2022 10:50

Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengganti label halal sesuai Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Hal ini menuai polemik di berbagai media. Pasalnya, logo halal yang ditetapkan oleh Kemenag jauh berbeda dengan label halal milik MUI sebelumnya. Dari mulai bentuk sampai warna menjadi perbincangan hangat warga net.

Sejarah singkat logo halal MUI

Dirangkum dari laman Detik, awalnya Indonesia tidak memiliki ketentuan label halal pada produk. Pelabelan pada makanan mulai dilakukan melalui Kementerian Kesehatan pada tahun 1976. Pada saat itu Kemenkes hanya memberi label haram atau produk yang mengandung babi. Hal ini dikarenakan peredaran produk yang mengandung babi atau haram sedikit sehingga dapat mempercepat publikasi.

Pada tahun 1985, menurut aturan SKB Nomor 42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan Nomor 68 Tahun 1985 pelabelan ‘halal’ mulai dilakukan. Tiga tahun setelahnya, masyarakat diramaikan dengan makanan mengandung babi yang dilaporkan oleh peneliti asal Universitas Brawijaya. Saat itu, MUI yang masih berupa organisasi non pemerintah yang terdiri dari ulama, zuama, dan cendekiawan muslim melakukan perundingan dengan pihak pemerintah. Hasilnya, pada 1989, terbentuklah LPPOM MUI untuk meredam kekhawatiran masyarakat terkait peredaran lemak babi pada 1988.

Kenapa logo halal harus diganti?

Sebelumnya logo halal yang beredar dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan organisasi non-pemerintah. Hal ini menjadi dasar pergantian logo halal MUI ke logo halal Kemenag karena ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dimana BPJPH Kemenag (pemerintah) diwajibkan membuat logo halal yang berlaku secara nasional.

Beralih ke logo halal Kemenag

Dilansir dari Instagram resmi Kemenag (@kemenag_ri),  logo halal baru yang ditetapkan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022. Memiliki filosofi. Logo halal kemenag mengandung dua unsur yakni logogram dan logotype. Logogram terdiri dari bentuk gunungan dan motif surjan dengan tulisan halal dalam huruf arab yang terdiri atas Ha, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal. Logotype terdiri dari tulisan “Halal Indonesia.”

Berangkat dari penggantian logo yang memicu polemik di media, Kazee Digital Indonesia sebagai perusahaan big data mencoba menganalisis data terkait logo Halal melalui sistem media monitoring. Analisis media monitoring sangat bermanfaat untuk keperluan bisnis maupun personal. Analisis media monitoring akan memetakan data terkait tokoh, isu, organisasi, sentimen dan bahkan influencer dan buzzer yang membicarakan hal yang akan di analisis. Data yang tersebar di media pada tanggal 8-14 Maret 2022 akan dianalisis menggunakan sistem media monitoring Kazee dengan query “Logo Halal” OR “Label Halal”.

Baca Juga: Mengelola Reputasi Menggunakan Media Monitoring

Analisis Media Monitoring

Berikut merupakan pemaparan hasil analisis terkait logo halal.

Pergerakan Data

Berdasarkan tangkapan layar media monitoring, puncak sorotan media terjadi pada tanggal 13 Maret 2022. Sepanjang periode analisis berlangsung 8-14 Maret 2022, terdapat 28,940+ total data sebaran.

Data Twitter

Sampel Cuitan

Berikut merupakan sampel cuitan (tweet) warga net di twitter terkait query pada periode analisis:

Top Hashtag & Keyword

Selanjutnya adalah hashtag dan keyword yang paling sering digunakan di media terkait query pada periode analisis

Buzzer

Berikut merupakan buzzer yang paling banyak membicarakan logo halal/logo halal yang tersebar di media twitter

Influencer

Berikut merupakan influencer yang paling banyak membicarakan label/logo halal yang tersebar di media twitter

Tokoh Teratas

Berikut merupakan hasil analisis terkait sepuluh tokoh yang paling banyak dibicarakan oleh media

Organisasi Teratas

Berikut merupakan lima organisasi teratas yang paling banyak dibicarakan oleh media

Sampel Isu

Berikut merupakan sampel isu yang beredar di redaksi media pada periode analisis:

Logo Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Kementerian Agama Siapkan Logo Baru

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sertifikasi dan Logo Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap nantinya tidak akan berlaku lagi. “Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap Label Halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut di akun Instagramnya @gusyaqut, dilihat pada Minggu (13/3/2022).

Alasan Kemenag Ganti Label Halal: Ada Peralihan Sertifikasi dari MUI ke BPJPH

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan label baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan seperti bentuk gunung yang lancip dan motif surjan pada wayang kulit. Menurutnya penggantian label tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.

Pemerintah Urusi Label Halal, Felix Siauw: Kamu Aja Belum Halal

Ustaz Felix Siauw lewat unggahannya di Instagram juga sempat menanggapi soal desain logo Label Halal yang diganti oleh pemerintah. Menurut Felix Siauw, tidak penting pemerintah mengganti desain logo Label Halal tersebut lantaran menurutnya hal itu sarat dengan kepentingan. “Dari segi pentingnya, nggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan,” ujarnya.

Kemenag Diminta Gencarkan Sosialisasi Label Halal yang Baru

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah membaca Label Halal baru tersebut. “Tapi bagi yang tak terbiasa membaca Arab, pasti masih teramat asing. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut,” katanya kepada wartawan melalui pesan instan, Minggu (13/3/2022).

Waketum MUI Ungkap Unsur ke-Indonesiaan Tak Tercermin dalam Label Halal yang Baru

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas menyatakan, penetapan Label Halal yang baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tak mencerminkan ke-Indonesiaan. Hal itu dikarenakan kata dia, bentuk atau pola yang ditetapkan untuk Label Halal berwarna ungu itu cenderung seperti gambar gunungan yang ada dalam dunia pewayangan.

Top Redaksi

Berikut merupakan hasil analisis sistem media monitoring terkait redaksi yang paling banyak memuat berita terkait logo atau label halal pada periode analisis


Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis media monitoring, logo halal yang baru memicu polemik karena desainnya yang sangat berbeda dengan logo halal yang diberlakukan MUI sebelumnya. Pemerintah wajib untuk mensosialisasikan penggantian logo lama ke logo baru dan memberi edukasi kepada masyarakat tentang logo baru agar tidak terjadi miskomunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Logo halal yang baru memiliki unsur nusantara. Hal ini menjadi perbincangan terbanyak di ruang media karena tulisan araba tau hal yang berkaitan dengan islam biasanya lekat dengan budaya Arab. Sedangkan label halal yang baru dibuat Kemenag sangat lekat dengan budaya di Indonesia.

Terlepas dari semua polemik, jika melihat kembali sejarah, awal mula dakwah agama Islam sendiri tersebar di Indonesia melalui kesenian nusantara. Bisa jadi logo halal yang baru merupakan ekspresi islam dengan sentuhan muatan lokal.

Referensi:

https://kemenag.go.id/read/ditetapkan-label-halal-indonesia-berlaku-nasional-8nja7

https://www.instagram.com/kemenag_ri

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5980903/sejarah-label-halal-di-indonesia-apa-betul-dulu-pakai-logo-haram

Share :

Related Articles