Polemik Kenaikan PPN Berdasarkan Pantauan Media Monitoring

Bayu Septian

18 March 2022 08:44

Photo created by snowing - www.freepik.com

Akhir-akhir ini media kembali diramaikan oleh isu terkait kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dimana pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan akan tetap mengerek tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022. Seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, kebijakan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut ditetapkan PPN naik dari 10% menjadi 11% mulai bulan depan dan menjadi 12% paling lambat pada 1 januari 2025.

Sejarah UU HPP Serta Alasan Kenaikan PPN

Dilansir dari kemenkeu.go.id, Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021. UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. Adapun kenaikan PPN yang telah ditetapkan merupakan bagian rencana pemerintah, untuk mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal tiga persen paling lambat pada 2023. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diundangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

Meski PPN telah ditetapkan naik pada 1 April 2022 mendatang, namun kebijakan tersebut masih menuai polemik di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan di media online. Berangkat dari hal tersebut, Kazee Digital Indonesia sebagai perusahaan berbasis big data mencoba merangkum isu terkait kenikan PPN selama satu pekan terakhir dengan menggunakan tools Media Monitoring.

Baca Juga : Isu Terkait Rencana Penerapan PPN Sembako, Jasa Pendidikan dan Kesehatan

Pergerakan Data Terkait Isu Kenaikan PPN

Berikut merupakan data yang terangkum Media Monitoring Kazee terkait isu kenaikan PPN dengan periode waktu 1 Maret hingga 17 Maret 2022. Data yang terhimpun berjumlah 567 dengan ekspos sebanyak 306 dari cuitan Twitter dan sebanyak 261 dari pemberitaan media massa online.

Sumber : Media Monitoring Kazee

Analisis Sentimen

Berikut merupakan komposisi sentimen terkait isu kenaikan PPN di media online dengan periode waktu 1 Maret hingga 17 Maret 2022. Dimana isu bernada positif berjumlah 136, isu bernada negatif sebanyak 116 dan netral sebanyak 201.

Top 5 Isu Terkait Kenaikan PPN

Berikut merupakan top 5 isu terkait kenaikan PPN berdasarkan hasil ekstraksi Media Monitoring Kazee :

Kadin Dukung Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022

Isu tertinggi pertama yang menjadi sorotan media online terkait kenaikan PPN, yaitu mengenai dukungan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) terhadap kenaikan PPN 11 persen yang akan berlaku mulai 1 April 2022. Dimana Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mendukung keputusan pemerintah menaikkan Tarif PPN. Hal ini mencerminkan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil, seperti untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PPN Naik, Pengusaha Diimbau Tidak Naikkan Harga

Imbauan terhadap pengusaha untuk tidak naikkan harga karena PPN naik menjadi isu tertinggi kedua yang menjadi sorotan media online. Dimana Kadin mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan Tarif PPN, serta turut membantu pemerintah untuk menjaga ketersediaan barang sehingga kelangkaan dan kenaikan harga tidak terjadi.

APPBI dan HIPPI Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 11 Persen

Isu tertinggi ke-tiga yaitu mengenai desakan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta terhadap pemerinah, untuk mnunda kenaikan PPN 11 persen yang akan berlaku 1 April 2022. APPBI menilai Kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga produk dan barang di pusat perbelanjaan. Belum lagi, kenaikan harga produk juga masih bisa terjadi selama ketegangan Rusia dan Ukraina masih berlanjut. Sementara itu, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap pemerintah menunda kenaikan PPN 11 Persen, serta memperhatikan realitas kondisi ekonomi nasional dan global yang saat ini penuh ketidakpastian.

Kenaikan Tarif PPN dan Ramadan Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Bulan April 2022

Isu tertinggi ke-empat yang banyak mendapat sorotan media online, yaitu terkait kenaikan tarif PPN dan jelang ramadhan dapat memicu lonjakan inflasi di bulan April 2022. Dimana Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen akan mengerek inflasi di April 2022 hingga bisa melebihi 0,7 persen secara month to month. Penyebab utamanya dari sisi volatile food yang  tidak bisa dihindari setiap menjelang ramadhan dan lebaran.

Tarif Operator Seluler dan Pulsa akan Terpengaruh Kenaikan PPN

Isu tertinggi ke-lima yang banyak mendapat sorotan media terkait kenaikan PPN, yaitu mengenai tarif operator seluler dan pulsa yang akan terpengaruh kenaikan PPN. Dimana pulsa merupakan barang konsumsi yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian PPN, sehingga harganya berpotensi akan mengalami kenaikan. Sementara itu Direktur Eksekutif ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), Syachrial Syarif mengatakan dengan adanya kenaikan Tarif PPN tersebut, akan membuat operator telekomunikasi melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif yang diberikan kepada pelanggannya.

Sampel Pemberitaan

Pemberitaan Positif

Pemberitaan Negatif

Sampel Cuitan di Twitter

Top Keyword dan Top Hashtag

Berikut merupakan top keyword dan top hashtag yang paling banyak digunakan terkait isu kenaikan PPN periode 1 Maret hingga 17 Maret 2022 :

Kesimpulan

Kebijakan kenaikan PPN menjadi 11% yang akan mulai berlaku 1 April 2022 masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Meski Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung pemerintah untuk menaikan PPN dari 10% menjadi 11%, namun dari pihak pengusaha meminta pemerintah untuk menunda kebijakan tersebut. Kadin beranggapan bahwa kenaikan PPN harus didukung untuk pemulihan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara. Sedangkan para pengusaha mengkhawatirkan kenaikan PPN akan picu kenaikan harga produk dan barang, serta berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

Terlepas dari polemik yang ada, setiap kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah tentu sudah melalui berbagai pertimbangan. Namun pemerintah juga perlu untuk mengkaji kembali dampak yang akan ditimbulkan jika kebijakan tersebut resmi dijalankan, serta memberikan solusi atas kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat.

Referensi :

Share :

Related Articles