Polemik Kebijakan DMO dan DPO Minyak Sawit

ekonomi.bisnis.com

Dilansir dari ekonomi.bisnis, Kementerian Perdagangan mengumumkan mulai mewajibkan para eksportir produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng dan olein untuk memasok produk ke pasar dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) per hari Kamis (27/1/2022).

Pengertian DMO Serta Alasan Pemerintah Terapkan Kebijakan DMO & DPO Minyak Sawit

Dikutip dari kemenkeu.go.id, Domestic Market Obligation (DMO) adalah kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang besarnya diatur didalam Kontrak Kerja Sama.

Kebijakan DMO dan DPO ini diberlakukan pemerintah untuk memastikan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng. Dengan berlakunya kebijakan ini maka harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng juga mengalami penyesuaian. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam beberapa waktu ini harga CPO internasional mengalami lonjakan, sehingga menyebabkan kesenjangan terhadap ketersediaan minyak goreng yang tidak optimal di masyarakat dengan harganya yang beragam di berbagai daerah. Maka dari itu, pemerintah bertujuan untuk menstabilkan harga minyak goreng agar tidak terdampak harga CPO global.

Melalui keijakan DMO ini produsen diwajibkan untuk memasok produk sawit dalam bentuk CPO seharga Rp9.300 per kg untuk pasar dalam negeri dan Rp10.300 per liter dalam bentuk. Disamping tujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan stabilitas harga minyak goreng, kebijakan DMO ini menuai polemik karena dipandang akan berdampak terhadap ekspor CPO Indonesia dan merugikan petani sawit. Berangkat dari hal tersebut, Kazee Digital Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang data analytics mencoba memetakan isu terkait DMO dan DPO minyak sawit yang menjadi sorotan media online dengan menggunakan Media Monitoring System.

Pergerakan Data Terkait DMO dan DPO Minyak Sawit

Berikut merupakan data yang terhimpun Media Monitoring Kazee terkait isu DMO dan DPO minyak sawit. Data diambil satu minggu terakhir dengan periode waktu sejak diberlakukannya kebijakan DMO minyak sawit, yakni 27 Januari hingga 2 Februari 2022.  Adapun data yang terhimpun berasal dari pemberitaan media massa online dengan jumlah 628 pemberitaan.

Pada grafik di atas terlihat bahwa dalam satu minggu terakhir pemberitaan terkait DMO dan DPO minyak sawit terlihat fluktuatif, adapun puncak isu berada pada tanggal 31 Januari 2022 dengan total pemberitaan sebanyak 226. Lantas, apa saja isu yang berkembang selama satu minggu terakhir terkait DMO dan DPO minyak sawit ? Berikut akan dibahas 5 isu tertinggi yang paling banyak mendapat sorotan media online.

Top 5 Isu Terkait DMO dan DPO Minyak Sawit

Resmi! Produsen dan Eksportir Minyak Goreng Wajib Pasok 20% ke Domestik

Isu tertinggi  dengan presentase 64,8% yang menjadi sorotan media terkait DMO dan DPO minyak sawit, yaitu isu mengenai produsen dan eksportir minyak goreng wajib pasok 20% ke domestik. Dimana Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen dan eksportir memasok minyak sawit sebanyak 20% ke dalam negeri dari total volume ekspor dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein. Selain itu pemrintah juga menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir kelapa sawit (CPO) dan olein. Yaitu dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan RBD Palm Olein Rp10.300/kg.

Berlaku Mulai 1 Februari, Kemendag Patok Minyak Goreng Curah Rp11.000 per Liter

Isu tertinggi kedua dengan presentase 11,2% yang menjadi sorotan media terkait DMO dan DPO minyak sawit, yaitu isu mengenai harga minyak goreng curah yang dipatok oleh Kementerian Perdagangan dengan harga Rp 11.000 per liter. Dimana pemerintah kembali menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng menyusul pemberlakuan domestic price obligation atau DPO untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri. Adapun, Harga Eceran Tertinggi minyak goreng Rp11.500 berlaku mulai 1 Februari 2022.

Mendag Lutfi Tegaskan Kebijakan DMO dan MPO Tak Boleh Rugikan Petani Kelapa Sawit

Isu Tertinggi ke-tiga dengan presentase 10,0% yang menjadi sorotan media terkait DMO dan DPO minyak sawit, yaitu isu terkait pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwa kebijakan DMO dan DPO tidak boleh merugikan petani kelapa sawit. Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit mengenai kebijakan DMO dan DPO. Dimana kebijakan tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO.

Apkasindo: Kebijakan DMO Sawit Berpotensi Tekan Harga TBS Petani

Isu tertinggi ke-empat dengan presentase 9,9% yang menjadi sorotan media terkait DMO dan DPO minyak sawit, yaitu isu terkait kebijakan DMO sawit yang dinilai Apsikindo akan menekan harga TBS petani. Dimana Ketua Umum Asosiasi Petani kelapa sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurang di Jakarta, Jumat 28 januari 2022, mengatakan dengan kebijakan DMO dan DPO minyak sawit tersebut maka pabrik kelapa sawit akan menekan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) ke petani. Menurut Galut melambungnya harga CPO juga mengatrol harga TBS, namun kenaikan harga TBS ini tidak serta merta menaikkan keuntungan petani secara signifikan karena di saat yang sama harga pupuk juga mengalami lonjakan.

Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO

Isu tertinggi ke-lima dengan presentase 4,1% yang menjadi sorotan media terkait DMO dan DPO minyak sawit, yaitu isu mengenai pengumuman kebijakan DMO dan DPO minyak sawit oleh Kementerian Perdagangan untuk menjaga stok dan stabilitas harga minyak goreng. Dimana kebijakan tersebut diterapkan mulai 27 Januari 2022. Ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Top Organisasi Terkait Isu DMO dan DPO Minyak Sawit

Berikut merupakam top organisasi yang banyak mendapat sorotan media online terkait isu DMO dan DPO minyak sawit, periode pemberitaan 27 januari hingga 2 Februari 2022.

Top Redaksi Media

Selain Top Organisasi yang terhimpun menggunakan Media Monitoring Kazee, berikut merupakan sejumlah redaksi media yang memuat pemberitaan terkait DMO dan DPO minyak sawit dengan periode waktu 27 Februari hingga 2 Februari 2022.

Sebagai kesimpulan, bahwa setiap kebijakan yang diberlakukan memungkinkan adanya dampak terhadap pihak tertentu. Namun dengan begitu harapannya pemerintah dapat melakukan evaluasi kembali agar dampak negatif lebih bisa diminimalisir, dimana kebijakan DMO dan DPO minyak sawit jangan sampai merugikan pihak petani atau kalangan tertentu.

Referensi :

Artikel Lainnya

Buat Keputusan Menjadi Lebih Baik Dengan Bantuan Data

Manfaatkan kekuatan big data dengan bantuan kecerdasan buatan untuk pengambilan keputusan organisasi yang optimal