Sebaran Isu Perihal Pencairan Tunjangan Hari Raya 2022

Bayu Septian

06 April 2022 10:09

Money exchange photo created by freepik - www.freepik.com

Dibulan puasa seperti saat ini selain momen untuk kumpul bersama keluarga dan kerabat terdekat ternyata ada momen yang paling ditunggu-tunggu yaitu terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Wajar saja jika setiap orang khususnya para karyawan sangat menanti cairnya THR tersebut, karena tidak dapat dimungkiri dibulan Ramadan seperti ini umumnya banyak sekali pengeluaran yang harus dikeluarkan, seperti, biaya mudik, membayar zakat, membuat masakan untuk tamu yang datang, dan masih banyak lainnya.

Peraturan Tunjangan Hari Raya

Kewajiban memberikan THR untuk karyawan pada dasarnya menjadi upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Kapan Tunjangan Hari Raya 2022 Cair Buat Para Karyawan?

Menurut aturan tahun 2021 lalu, yakni berdasarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Menurut edaran tersebut, THR Keagamaan diberikan kepada:

a. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga:

Kunjungan Wisatawan Mancanegara Berdasarkan Pergerakan Isu Media

Cara menghitung Tunjangan Hari Raya

Menurut SE tersebut, menghitung THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja yang diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016 yang ditetapkan seperti berikut:

1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,

2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Contoh perhitungan THR dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dengan gaji Rp 4.500.000

Rumus: (Gaji : 12 bulan) x 10 bulan masa kerja

(4.500.000 : 12) 375.000 x 10 =  x 10 = Rp 3.750.000

Artinya bagi karyawan yang telah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapatkan THR sebesar Rp 3.750.000

Analisis Isu, Tokoh, dan Organisasi

Berangkat dari hal diatas, Penulis mencoba memetakan isu,person, dan Organisasi terkait pencairan THR 2022 menggunakan teknologi media monitoring dalam periode analisis 30 Maret- 05 April 2022. Dan hasilnya sebagai berikut:

Top Isu

Pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi seperti Apindo dan Kadin untuk memberikan THR tahun ini.

Kalangan dunia usaha diharapkan mulai menyiapkan anggaran untuk Tunjangan hari raya (THR) karyawan. Seiring telah masuknya bulan Ramadan. Pemerintahpun mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti apindo dan Kadin, untuk memberikan THR kepada Pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini. Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini.

Airlangga Hartarto mengapresiasi peran Buruh atau Pekerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional

Menko Airlangga Hartarto meminta pengusaha bayar THR untuk menghargai para pekerja dan Untuk Mengapresiasi peran Buruh dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang tumbuh .  Karena Buruh berkontribusi membuat perekonomian Indonesia pada 2021 semakin membaik.

Buruh Minta THR Tidak Dicicil

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Alasannya karena pada tahun 2020, Menaker menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR tahun 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

Top Person

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjadi tokoh yang paling banyak disorot media perihal THR 2022, alasannya karena Surat Edaran tahun 2020 yang mengizinkan perusahaan untuk menyicil dan menunda THR akan dihapuskan, sehingga tahun ini pemerintah menghimbau bahwa THR harus dilunasi maksimal H-7.

Top Organisasi

Organisasi dibawah ini merupakan organisasi yang paling banyak di mention oleh media.

Kesimpulan:

Dalam pertaturan ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya wajib diberikan kepada para pekerja, namun perlu diketahui, bahwa kekuatan finansial setiap perusahaan itu berbeda-beda, sebagai pekerja/buruh kita pun harus aware terhadap kondisi perusahaan. Namun para pekerja dapat melaporkan jika terdapat perusahaan dalam kondisi "sehat" namun tidak membayarkan kewajibannya untuk memberikan THR kepada pegawai.

Share :

Related Articles