Monitoring Isu Pro & Kontra Permendikbud PPKS Nomor 30 Tahun 2021 dalam media online

Bayu Septian

15 November 2021 06:20

Sumber foto: Liputan6.com

Belakangan ini, linimasa pemberitaan online ramai membahas mengenai kontroversi pro dan kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dalam pantauan Media Monitoring Kazee, selama rentang waktu 30 Oktober 2021 hingga 15 November 2021 terdapat 733 pemberitaan di media online mengenai Kontroversi Permendikbud PPKS tersebut.

Sumber: Kazee Media Monitoring

Adapun puncak pemberitaan ada pada tanggal 12 November 2021, sorotan pada tanggal 12 November 2021 tertuju pada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim  yang menekankan bahwa tujuan kebijakan PPKS ini untuk melindungi keluarga dan anak-anak bangsa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, dan kekeluargaan.

Selain itu, guliran isu pemberitaan menjelaskan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menegaskan akan sowan ke berbagai pihak dalam beberapa bulan ke depan. Langkah sowan-sowan itu ditempuhnya demi mendapat masukan usai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik di tengah masyarakat.

Artikel ini akan merangkum kontroversi pro dan kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), poin-poin dukungan dan penolakan apa saja yang dimunculkan di media terkait Permendikbud PPKS:

Dalam rentang waktu 30 Oktober 2021 hingga 15 November 2021 terangkum poin-poin dukungan terkait Permendikbud PPKS Nomor 30 Tahun 2021 seperti dibawah ini:

1.Memberikan hak yuridis perguruan tinggi untuk melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual, siapa pun pelakunya mulai mahasiswa, dosen, Dekan, bahkan Rektor, dapat diberikan sanksi tegas, diusut tuntas tanpa merasa sungkan lagi

2.Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021 mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik

3.Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021 memberikan otoritas diri dalam menetapkan batas ruang aman bagi tubuhnya sendiri dan bisa melawan pihak-pihak yang melecehkan, mengancam dan menyerang keamanan diri sendiri

4.Permendikbud PPKS Nomor 30 Tahun 2021 memberi ruang dan payung bagi para korban kekerasan Seksual agar berani berbicara serta dapat mengakomodir hak-hak korban

5.Kebijakan Permendikbud PPKS Nomor 30 Tahun 2021 dapat membangun awareness , edukasi, pencegahan, serta penanganannya bila terjadi kasus yang tidak diinginkan.

6.Permendikbud PPKS Nomor 30 Tahun 2021 menciptakan Hak atas Rasa Aman

7.Permendikbud PPKS Nomor 30 Tahun 2021 melindungi keluarga dan anak-anak bangsa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, dan kekeluargaan.

Sementara itu, poin-poin penolakan terkait Permendikbud PPKS Nomor 30 Tahun 2021 seperti dibawah ini:

1.Dianggap dapat merusak Standar Nilai Moral Mahasiswa

2.Melegalisasi Perzinahan

3.Tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang termuat di pasal 3

4.Merusak Standar Nilai dan dianggap membuka peluang seks bebas

5.Permendikbud No 30 Tetap Harus Mengacu pada Norma Agama-Pancasila

6.Butuh sosialisasi dan Pemerintah harus menggali situasi kampus kampus untuk memperoleh masukan-masukan terhadap proses implementasinya.

Artikel ini juga memetakan actor/figur siapa saja yang memunculkan isu-isu dukungan dan penolakan yang telah dirangkum diatas terkait Permendikbud PPKS.

Tabel 1 Poin Dukungan
Tabel 2 Poin Dukungan
Tabel 3 Poin Dukungan
Tabel 1 Poin Penolakan
Tabel 2 Poin Penolakan

Share :

Related Articles