Menilik Isu Kebijakan Lepas Masker Menggunakan Tools Media Monitoring

Bayu Septian

19 May 2022 10:11

image created by pikisuperstar – www.freepik.com

Setelah lebih dari dua tahun pandemi covid-19 mewabah di Indonesia dan mengaharuskan masyarakat menggunakan masker, kini Presiden Joko Widodo izinkan masyarakat untuk melepas masker di area terbuka. Pelonggaran untuk melepas masker ini dilakukan sebagai langkah awal menuju endemi covid-19.

Alasan Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker

Kebijakan pelonggaran protokol kesehatan dalam pemakaian masker disampaikan Jokowi saat konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Selasa, 17 Mei 2022.

Adapun alasan Presiden memperbolehkan masyarakat melepas masker saat beraktivitas di area terbuka karena kondisi penanganan pandemi covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Dikutip dari nasional.kompas.com, berdasarkan pengamatan Kementerian Kesehatan varian baru covid-19 khususnya Subvarian Omicron BA.2 tidak menyebabkan lonjakan kasus covid-19 di Tanah Air. Kenaikan kasus covid-19 varian omicron ini tidak terjadi karena sebagian besar masyarakat sudah memiliki imunitas yang baik.

Masyarakat Sudah Cukup Memiliki Antibodi Covid-19

Sementara itu, hasil sero survei di Jawa-Bali menunjukkan bahwa 99,2 persen masyarakat di Jawa-Bali sudah memiliki antibodi terhadap covid-19 dan memiliki titer antibodi yang cukup tinggi. Antibodi tersebut, lanjutnya, berasal dari vaksinasi covid-19 dan infeksi dari virus Corona.

Hasil riset di seluruh dunia menunjukkan bahwa kombinasi dari vaksinasi ditambah dengan infeksi, membentuk apa yang di kalangan sains disebut sebagai super immunity. Maka kekebalannya atau kadar antibodi tinggi dan bisa bertahan lama. Beberapa hal tersebut menjadi dasar alasan pemerintah memberikan pelonggaran dengan memperbolehkan masyarakat melepas masker di area terbuka.

Syarat dan Ketentuan Lepas Masker

Kebijakan Presiden Jokowi yang memperbolehkan masyarakat melepas masker di area terbuka diikuti dengan sejumlah syarat dan aturan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah transisi dari pandemi menjadi endemi secara bertahap. Berikut beberapa syarat dan aturan yang disampaikan Presiden Jokiwi terkait melepas masker di area public, seperti dilansir dari prfmnews.pikiran-rakyat.com :

  • Boleh tidak memakai masker hanya diperuntukkan bagi mereka yang sedang beraktivitas di luar ruangan.
  • Bagi orang yang beraktivitas di dalam ruangan dan transportasi umum, masih diwajibkan memakai masker seperti biasanya.
  • Orang yang rentan tertular covid-19, seperti kalangan lansia dan yang memiliki penyakit bawaan (komorbid) tetap disarankan memakai masker.

Analisis Media Monitoring Terkait Kebijakan Lepas Masker di Area Terbuka

Berdasarkan pemaparan di atas, Kazee Digital Indonesia sebagai perusahaan big data mencoba memetakan isu yang tersebar di media terkait kebijakan lepas masker menggunakan tools media monitoring. Analisis dilakukan dengan kurun waktu 17  – 18 Mei 2022. Adapun 17 Mei 2022 ditentukan sebagai periode awal pengambilan data karena kebijakan lepas masker dimulai sejak 17 Mei.

Baca Juga : Media Monitoring : Definisi, Manfaat, Cara Kerja dan Contohnya

Pergerakan Data Terkait Isu Lepas Masker

Hasil dari analisis media monitoring Kazee seperti pada grafik di atas menunjukan bahwa, jumlah data terkait isu lepas masker periode 17 Mei – 18 Mei 2022 mencapai 1.290. Dari keseluruhan data terdiri dari 970 pemberitaan di media online dan 318 data dari Twitter. Adapun untuk Twitter jumlah tersebut terdiri dari cuitan, replay dan retweet.

Analisis Sentimen

Terdapat sentiment positif, negative dan netral terait isu lepas masker pada periode 17-18 Mei 2022 yang tersebar di media online. Sentimen positif mencapai 853 isu, sentiment negative sebanyak 237 dan sentiment netral sebanyak 44. Adapun jumlah tersebut untuk media sosial Twitter tidak termasuk retweet.

Tanggapan Warganet di Twitter

Sampel Pemberitaan Media Online

Presiden Jokowi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Area Terbuka

Mulai 17 Mei 2022 Presiden Joko Widodo membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum. Pelonggaran kebijakan ini dilakukan seiring situasi Covid-19 yang semakin terkendali.

Menurut Presiden, masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka dan tidak padat orang, diperbolehkan meLepas Masker. Sementara kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik wajib menggunakan masker.

Kemenkes: Pelonggaran Bermasker Perlu Disikapi dengan Kewaspadaan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan kebijakan pemerintah dalam melonggarkan aturan bermasker perlu disikapi dengan kewaspadaan individu dan kepatuhan protokol kesehatan.. Syahril mengatakan jika kita bertemu di suatu tempat dan jarak antar orang yang jauh, boleh lepas masker karena pelonggaran ini. Tapi kalau ruang tertutup tetap wajib pakai masker.

Pemkab Malang Siap Terapkan Pelonggaran Penggunaan Masker

Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan siap untuk menerapkan pelonggaran penggunaan masker seiring dengan menurunnya kasus konfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.Bupati Malang M Sanusi di Kabupaten Malang, Rabu mengatakan bahwa dengan kondisi penurunan kasus akibat penyebaran virus Corona di wilayah tersebut, sudah memungkinkan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Sayangkan Kebijakan Jokowi, Epidemiolog: Belum Cukup Aman Lepas Masker, Jangan Terburu-buru

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, kebijakan pemerintah melonggarkan penggunaan masker kurang tepat. Sebab, menurut dia, situasi pandemi virus corona di Indonesia belum cukup aman. Penularan Covid-19 masih terjadi hingga saat ini, meski dalam jumlah kecil. (17/5/2022)

Enggan Lepas Masker, Sebagian Warga Jakarta Merasa Sudah Telanjur Nyaman

Berdasarkan pantauan Tempo di lapangan, masih banyak masyarakat tetap menggunakan masker. Seperti di kawasan Sudirman Jakarta, masih tampak masyarakat yang bermasker dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang paling jamak adalah karena 'sudah terlalu nyaman pakai masker'.

Top Person

Berikut merupakan top 5 person atau tokoh yang paling banyak mendapat sorotan media online terkait isu kebijakan lepas masker di area terbuka.  Dimana Presiden Joko Widodo mendapat sorotan terbanyak, kemudian ada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Trending Keyword dan Tagar

Berikut merupakan kata kunci yang sering digunakan untuk menemukan topik terkait kebijakan lepas masker melalui mesin pencarian, serta hashtag terpopuler yang paling banyak digunakan terkait isu kebijakan lepas masker.

Trending Keyword

Trending Tagar

#ganjarku menjadi tagar yang paling banyak digunakan terkait isu kebijakan lepas masker di area terbuka. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan kapan saat yang tepat untuk melepas masker dan kapan saatnya memakai masker.

Top Redaksi

Berikut merupakan top 10 media nasional yang banyak memberitakan terkait kebjakan lepas masker di area terbuka.

Kesimpulan

Seiring dengan semakin terkendalinya penanganan pandemi covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan lepas masker saat beraktivitas di area terbuka bagi masyarakat. Berdasarkan hasil pantauan media monitoring Kazee, kebijakan lepas masker tersebut menuai berbagai komentar dari warganet. Banyak warganet yang mendukung dan menyetujui kebijakan tersebut, namun ada pula yang menolak untuk membuka masker karena sudah terbiasa dan untuk lebih menjaga kesehatan.

Referensi :

Share :

Related Articles