kazee
Blog
Melihat Pembentukan Kementerian Baru Menggunakan Media Monitoring

Melihat Pembentukan Kementerian Baru Menggunakan Media Monitoring

Bayu Septian

02 August 2021 00:50

Pada bulan April 2021 isu reshuffle maupun pembentukan kementerian baru mencuat pada media masa online. Reshuffle kabinet bukanlah hal baru diranah pemerintahan, isu pembentukan kementerian baru mencuri perhatian publik setelah DPR dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu menyetujui rencana pemerintah membentuk Kementerian Investasi dan menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam CNNIndonesia.com Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan persetujuan diberikan untuk merespons Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021 Presiden Joko Widodo resmi melantik Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Investasi merangkap Kepala BKPM. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu 28 April 2021. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 72P/2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Dengan sistem media monitoring, Kazee memetakan isu yang berkembang terkait pembentukan Kementerian Investasi selama periode Maret s.d Mei 2021. Sehingga dapat melihat arus pemberitaan terkait pembentukan Kementerian Investasi.

sumber : Kazee, Media monitoring

Pada diagram di atas ini ditampilkan komposisi isu utama terkait dengan Kemeterian Investasi. Komposisi isu utama disajikan berdasarkan urutan tertinggi ekspos terkait Kementerian Investasi di portal daring, isu-isu strategis tersebut di antaranya;

  1. Presiden Joko Widodo melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi. Pelantikan Bahlil menandai perubahan nomenklatur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian investasi. Penetapkan Kementerian investasi/BKPM sebagai bagian dari 34 Kementerian Negara oleh Presiden Joko Widodo tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Perpres 32/2021 diteken pada 28 April 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama
  2. Investasi minuman keras yang ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara. Pepres ini menuai pro kontra, banyak pihak yang kontra terhadap Pepres ini diantaranya; Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Organisasi Masyarakat lainnya. Akibat dari banyaknya penolakan terkait investasi miras dan setelah pemerintah menerima dan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan Presiden Joko Widodo pun akhirnya mencabut draf terkait investasi miras tersebut. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan keran investasi industri minuman beralkohol atau minol sudah ditutup. Penutupan itu seiring dibatalkannya lampiran investasi Miras dari Perpres Nomor 10 tahun 2021, oleh Presiden Jokowi . Hal itu ditegaskan kembali oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Yuliot dalam webinar PPP, menyoal investasi Miras dan RUU Larangan Minol.
  3. Bank BRI menjalin kerja sama dengan Kementerian investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam hal pelayanan perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui kerja sama ini, pelaku UMKM diberikan kemudahan untuk mengajukan perizinan hingga mendapatkan layanan perbankan BRI
  4. Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 pada tanggal 4 Mei 2021. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua satgas. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi akan Wakil Ketua I. Wakil Kepala Kepolisian Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II. Sementara itu, Staf Khusus presiden Bidang Hukum Dini Purwono telah ditunjuk sebagai Sekretaris satgas.
  5. Pemerintah akan memberikan izin pencarian Harta Karun bawah laut kepada investor asing. Pencarian Harta Karun bawah laut merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka pemerintah. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah menetapkan syarat ketat untuk bidang usaha tersebut sehingga investasi asing tidak bisa dengan mudah mendapatkan izin.

PRO - KONTRA Pembentukan Kementerian Investasi

PRO Pembentukan Kementerian Investasi

Riset Core Indonesia, Piter Abdulla

"Adanya indikasi kinerja BKPM yang dinilai belum maksimal sehingga diperlukan adanya Kementerian baru agar semua urusan perizinan dan rencana investasi menjadi satu pintu"

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin

"Orang tidak kenal itu Badan Koordinasi Penanaman Modal itu orang nggak kenal, padahal sebenarnya sama setingkat menteri. Yang orang kenal itu adalah Kementerian Investasi"

Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada, Sri Adiningsih

"Kementerian Investasi diharapkan bisa menyelesaikan hambatan-hambatan investasi. Apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian Investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat"

Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza

“BKPM sudah tidak memenuhi cukup syarat untuk menjadi K/L yang bisa mengonsolidasikan untuk memegang kewenangan yang lebih besar lagi, sehingga didorong pembentukan Kementerian Investasi,”

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia, Sarman Simanjorang

"Mulai dilantik sampai saat ini Bahlil sudah lakukan terobosan yang signifikan, contohnya investasi mangkarak sudah bisa terealisasi, kedua pelayanan perizinan bisa semakin baik. Ada kementerian Investasi tentu bisa ditingkatkan lagi"

KONTRA Pembentukan Kementerian Investasi

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira

"Belum tentu efektif adanya Kementerian Investasi dorong kinerja ekonomi. Masalah investasi itu masalah lintas sektoral, tanpa penguatan koordnasi antar kementerian/lembaga dan pemda sulit tingkatkan realisasi investasi. Jadi tidak ada jaminan investasi naik signifikan pasca jadi kementerian, tetapi yang pasti anggaran lebih jumbo"

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati

“Jika melihat tujuan pembentukan  Kementerian Investasi adalah meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja, saya kira pembentukan Kementerian Investasi bukan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan investasi di tanah air. Kalaupun direalisasikan, kementerian ini hanya akan menyelesaikan persoalan di bagian hilir investasi saja,”

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera

"Ini (pembenteukan Kementerian Investasi) menunjukkan inkonsistensi. Sebelumnya digabung, pisah, sekarang gabung kembali. Ketiga pembentukan Kementerian Investasi bisa sia-sia jika upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi tidak menjadi prioritas Presiden. Investasi datang bukan karena ada kementerian, tapi karena tidak ada korupsi dan birokrasi yang melayani ditambah penegakan hukum yang kokoh"

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal

“Investasi ini tidak bisa diselesaikan dari hilir saja, nomenklatur atau kelembagaan. Perlu penyelesaian yang lebih luas. Jadi urgensi kementerian investasi ini apa? Apakah itu solusi satu-satunya? Kan persoalannya bukan hanya di kelembagaan atau kementerian saja"

Isu tersebut yang menjadi sorotan media terkait pembentukan Kementerian Investasi. Pro dan Kontra mewarnai pembentukan kementerian baru di era Presiden Joko Widodo yang sebelumnya Badan Koordinasi Penanaman Modal lembaga yang merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kini setelah disahkan menjadi Kementerian Investasi yang dinakodai oleh Bahlil Lahadalia yang menjabat menjadi Menteri Investasi.

Share :

Related Articles