Legalisasi Ganja Medis Kembali Ramai Diperbincangkan Media

Bayu Septian

05 July 2022 05:49

Kazee.id

Beberapa waktu lalu wacana terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis kembali ramai diperbincangkan.

Hal tersebut didasari dari viralnya seorang Ibu di media sosial karena membawa poster yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya pada Minggu (26/06/2022).

Berdasarkan hal tersebut muncul pro kontra terkait legalisasi tanaman ganja. Ada yang mendukung karena tanaman ganja dianggap efektif mengobati penyakit tertentu, dan ada juga yang tidak setuju karena dengan dilegalkannya tanaman ganja dikhawatirkan penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Komisi III dan Komisi IX DPR akan menindaklanjuti usulan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Apa Itu Ganja Medis

Mengutip dari laman Mayo Clinic, Ganja medis merupakan istilah dari turunan tanaman Cannabis Sativa yang digunakan untuk meredakan gejala yang disebabkan oleh beberapa kondisi medis tertentu.

Mengutip dari laman Mayo Clinic, ganja medis mengandung banyak senyawa aktif, yang paling terkenal delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD).

THC adalah bahan utama dalam ganja yang membuat orang merasa "melayang" dan berhalusinasi Di beberapa negara, ganja medis diperbolehkan digunakan untuk pengobatan dan terapi penyakit tertentu.

Analisis Media Monitoring

Berangkat dari Hal tersebut, Kazee Digital Indonesia sebagai perusahaan big data mencoba membandingkan ekspos pemberitaan terkait legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, dalam periode 26 Juni-03 Juli 2022.

Ekspos Pergerakan Data

Dalam periode analis 26 Juli hingga 03 Juni 2022, pergerakan ekspos data bergerak secara fluktuatif, adapun puncak ekspos terjadi pada tanggal 29 Juni 2022, adapun pada tanggal tersebut terdapat 589 total data.

Adapun isu yang yang mendorong puncak ekspos yakni terkait Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa terkait ganja untuk kebutuhan medis.

Analisis Sentimen

Kazee Media Monitoring

Dari seluruh data yang terhimpun dari media massa daring dan media sosial selama periode analisis 26 Juni - 3 Juli 2022.

Sentimen negatif menjadi sentimen yang tertinggi, terpaut tipis 1% dari sentimen positif.

Salah satu isu yang menopang sentimen negatif yakni terkait Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Isu tertinggi dalam periode ini yakni terkait legalisasi ganja yang masih terhalang UU Narkotika. Yang dimana secara hukum dan berdasarkan Undang-Undang (UU) Narkotika, yang sebenernya narkotika merupakan obat, namun karena terdapat efek samping jika tidak digunakan dengan standar pengobatan yang tepat, maka diaturlah golangan-golangan narkotika, diantaranya ganja yang tergolong sebagai narkotika.

Ibu Santi Wirastuti, menjadi nama yang paling disorot terkait legalisasi ganja, pasalnya ia melakukan aksi di CFD Jakarta dengan memegang poster agar ganja dapat dilegalkan untuk mengobati anaknya Pika yang mengidap cerebral palsy. Aksi tersebut sontak viral dimedia sosial sehingga Ibu dan Anak mendapat sorotan dari masyarakat.

Share :

Related Articles