Isu Tertinggi Terkait Mafia Tanah Dalam Perspektif Media

Wood photo created by bublikhaus – www.freepik.com

Kasus mafia tanah masih sering terdengar di Indonesia. Dikutip dari Economica.id, Mafia tanah adalah ungkapan yang mengacu pada sekelompok orang yang melakukan penipuan dengan memanfaatkan celah-celah dalam peraturan sistem pertanahan untuk mendapatkan keuntungan. Menurut Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo, modus penipuan yang paling umum dilakukan mafia tanah adalah pemalsuan sertifikat tanah. Lebih lanjut, setidaknya ada tiga level yang dimanfaatkan sindikat dalam pemalsuan sertifikat ini yaitu pemalsuan blanko sertifikat, level ini biasanya mudah diketahui melalui proses audit; pencurian blangko asli oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), data yang tercantum dalam blangko diketik sendiri oleh orang tersebut; serta pemalsuan warkah tanah, atau surat tanah yang memuat data fisik dan data yuridis dalam kegiatan pendaftaran tanah.

Dilansir dari kpa.or.id, mafia tanah bisa terus ada disebabkan oleh ketertutupan, rendahnya pengawasan publik, dan minimnya penegakan hukum. Dalam hal pertanahan, Indonesia memiliki Lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Pertanahan yang memiliki fungsi mencatat perihal surat-surat yang berkaitan dengan tanah. Pada tanggal 18 November 2021, isu mengenai mafia tanah kembali mencuat. Kali ini artis senior Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah.

 Kazee Digital Indonesia sebagai perusahaan big data mencoba memetakan isu terkait mafia tanah pada periode 12-19 November 2021 pada Kazee Media Monitoring System. Menurut pergerakan data berita, sorotan media tertinggi terkait isu mafia tanah terjadi pada tanggal 18 November 2021.

Berdasarkan data diatas, berikut merupakan isu tertinggi terkait mafia tanah pada tanggal 18 November 2021.

  • Artis Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar Akibat Ulah Mafia Tanah

Isu pertama tertinggi terkait artis Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Berdasarkan isu yang beredar, sertifikat tanah milik keluarganya (ibu kandung Nirina) berpindah ke tangan para pelaku (asisten rumah tangga). Ada enam sertifikat yang diubah namanya menjadi milik pelaku. Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya pelaku dipercaya oleh korban (ibu kandung Nirina) dan kemudian diberikan surat kuasa untuk mengurusi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Atas tindak kejahatan ini, keluarga Nirina Zubir diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp17 miliar.

  • Junimart Sarankan Satgas Mafia Tanah Benahi Persoalan Internal

Isu tertinggi kedua mengenai mafia tanah adalah terkait Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan satuan tugas tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal. “Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal,” kata Junimart dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu malam. Junimart menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan, tanpa adanya orang dalam.

  • Kementerian ATR Gelar Rakor Penanganan Kejahatan Pertanahan

Isu tertinggi ketiga adalah terkait Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu. Rakor itu dihadiri perwakilan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia. Para penyidik direksrikum Polda se Indonesia dan perwakilan BPN se-Indonesia.

  • Menteri Sofyan Akui Ada Oknum ATR/BPN Terlibat Kasus Pertanahan

Isu tertinggi keempat yang beredar adalah tentang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, ada beberapa pegawai BPN lagi yang akan dipecat olehnya karena terlibat mafia tanah . Para pegawai BPN tersebut telah mengikuti sidang komite etik disiplin profesi.

  • Jaksa Agung Turun Tangan, Mafia Tanah Kelabakan

Isu kelima yang beredar terkait mafia tanah adalah, Menurut Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Yudi Handono, mengatakan bahwa Jaksa Agung akan menindak tegas bagi oknum kejaksaan yang menjadi ‘backing’ atau turut serta menjadi bagian penyertaan yang sempurna dari mafia tanah. Mafia tanah tidak bergerak sendiri karena ada peran yang sudah terstruktur dan terencana.

Kesimpulannya, kegiatan mafia tanah masih marak di Indonesia karena masih kurangnya pengawasan. Selain itu, terkait Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyarankan satuan tugas tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal karena mungkin saja terdapat pihak dalam yang ikut serta melancarkan operasi para mafia tanah. BPN diharapkan bisa terus memperbaiki dan memonitoring kinerja Satgas Mafia Tanah agar tidak ada lagi banyak masyarakat yang menjadi korban.

Referensi:

http://kpa.or.id/media/baca2/opini/72/Melawan_Mafia_Tanah/

#MafiaTanah #NirinaZubir #KementerianATR #DPR #KejaksaanAgung #BPN #SofyanDjalil #Junimart

Artikel Lainnya

Buat Keputusan Menjadi Lebih Baik Dengan Bantuan Data

Manfaatkan kekuatan big data dengan bantuan kecerdasan buatan untuk pengambilan keputusan organisasi yang optimal