Isu Terkait Rencana Penerapan PPN Sembako, Jasa Pendidikan dan Kesehatan

Bayu Septian

23 September 2021 09:09

image source : Finansial Bisnis.com

Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan masih masuk dalam pembahasan RUU KUP antara pemerintah dan DPR, setelah menuai beragam kritik dan sempat dikabarkan batal masuk dalam RUU KUP. Pemerintah dengan DPR masih membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dimana di dalamnya di bahas mengenai PPN sembako dan pelaksanaan program peningkatan kepatuhan pajak atau tax amnesty jilid II.

Meski hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi perpajakan melalui RUU KUP, namun pro dan kontra masih muncul dari sejumlah kalangan karena pengenaan PPN untuk sembako hingga jasa pendidikan ini diniai akan memberikan berbagai efek baik bagi masyarakat kelas menengah ke bawah hingga efek bagi perekonomian nasional. Berangkat dari hal trsebut PT Kazee Digital Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang data analytics memetakan isu terkait rencana pengenaan PPN sembako, jasa pendidikan dan kesehatan yang berkembang di media online sebagai berikut :

Sumber : Media Monitoring Kazee
Sumber : Media Monitoring Kazee

Selama periode 22 Agustus hinga 20 September 2021 terdapat 1.010 isu yang berkembang terkait rencana penerapan PPN sembako, jasa pendidikan dan kesehatan yang terjading oleh media monitoring Kazee. Sementara itu dari keseluruhan data terbagi dalam 583 berita dari media massa online, 407 cuitan Twitter, 8 artikel blog, 5 forum diskusi online, 5 pemberitaan program Televisi dan 1 dari unggahan di media sosial Instagram.

Pada grafik di atas dapat di lihat bahwa isu tersebut kembali naik dengan puncak isu pada 13 September 2021, adapun media sosial twitter merupakan platform paling mendominasi dalam perkembangan isu terkait rencana pengenaan PPN sembako, jasa pendidikan dan kesehatan. Puncak isu pada 13 September 2021 tersebut berjumlah 172 data yang terdiri dari 88 cuitan di Twitter, 82 berita media massa online dan 2 berita dari program Televisi. Berikut rangkuman isu yang berkembang pada puncak data di 13 September 2021 mengenai rencana penerapan PPN sembako, jasa pendidikan dan kesehatan :

  • Cuitan netizen di Twitter yang menolak rencana pengenaan PPN sembako, jasa pendidikan hingga kesehatan dan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali.
  • Persetujuan dari pihak tertentu mengenai rencana pengenaan pajak PPN sembako hingga jasa pendidikan untuk meningkatkan penerimaan pajak, namun dengan berbagai catatan.
  • Pengenaan PPN untuk sembako bisa membuat kemiskinan melonjak.
  • Bocoran mengenai jenis sembako yang bakal kena pajak.
  • Partai Golkar menilai PPN sembako hingga jasa kesehatan dinilai tidak tepat, terlebih dalam situasi akibat dampak pandemi covid-19.
  • Menkeu menyatakan bahwa pajak bahan pokok hingga jasa pendidikan, hanya untuk kalangan tertentu.
  • Fraksi PDIP sampaikan landasan perpajakan yang adil dalam RUU KUP beserta sejumlah catatannya.
  • Sejujmlah ekonom menyampaikan perbandingan, banyak negara Asean yang belum tarik pajak sembako.
  • Ekonom perhitungkan potensi pajak sembako sekitar Rp 21 Triliun.
  • Pertanyaan netizen mengenai rencana pengenaan pajak pendidikan dan bagaimana pemberlakuannya untuk pesantren.

Berdasarkan isu yang berkembang di media online menunjukan bahwa terdapat pro dan kontra mengenai rencana pengenaan pajak sembako, jasa pendidikan dan kesehatan. Berikut presentase pro dan kontra berdasarkan isu yang berkembang dari periode 22 Agustus hingga 20 September 2021 mengenai rencana pengenaan PPN sembako, jasa pendidikan dan kesehatan berdasarkan hasil ekstraksi media monitoring Kazee :

Perbandingan Presentase

Sumber : Media Monitoring Kazee

Hasil analisis menunjukan bahwa terkait isu di media online mengenai rencana pengenaan pajak sembako hingga jasa pendidikan pihak yang kontra lebih mendominasi dengan jumlah presentase 66,3 %, sementara iu pihak yang pro sebanyak 33,7 % dari total data 1.010. Salah satu isu yang yang banyak di bicarakan pihak yang kontra yaitu mengenai penolakan dari sejumlah kalangan mengenai rencana pengenaan pajak sembako hingga jasa pendidikan dan kesehatan, hal ini karena dinilai akan membuat angka kemiskinan bertambah dan menurunkan daya beli masyarakat terutama di kalangan menengah ke bawah. Hal ini juga sehubungan dengan masih adanya dampak pandemi covid-19, sehingga jika pengenaan pajak tersebut diberlakukan maka akan memberatkan berbagai kalangan tak terkecuali bagi pedagang kecil.

#PPNSembako #PPNJasaPendidikan #PPNJasaKesehatan #RUUKUP #TaxAmnesty #PotensiPajakSembako #DampakPPNSembako #AngkaKemiskinan #Pro&KontraPPNSembako

Share :

Related Articles