Implikasi Pandemi COVID-19 terhadap Bisnis Financial Technology Lending (P2P Lending)

Bayu Septian

27 April 2020 00:24

Kondisi wabah yang disebabkan oleh Virus COVID-19 turut berpengaruh pada sektor financial technology lending (P2P Lending), begitu banyak tantangan yang disebabkan karena efek dari wabah yang menggeser pola perilaku masyarakat yang berdampak pada bisnis financial technology. Terdapat beberapa implikasi negatif yang harus dihadapi perusahaan financial technology di tenga pandemi ini, yaitu:

1. Kemunculan Fintech Tanpa Izin (Ilegal)

Di tengah pandemi Corona ini justru banyak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab bermunculan dan memanfaatkan kesempatan di tengah kesulitan. Para pelaku fintech ilegal ini justru mengambil kesempatan dari kesulitan finansial yang tengah banyak dihadapi oleh masyarakat di tengah pandemi. Di mana pada masa pandemi ini terdapat banyaknya industri yang lesu yang menyebabkan tingkat PHK yang tinggi, karyawan yang mengalami PHK atau dirumahkan mengalami situasi yang menyesakkan dari mulai berkurangnya sebagian besar penghasilan sampai kehilangan penghasilan sama sekali, sedangkan kebutuhan sehari-hari harus tetap terpenuhi sehingga meminjam memalui fintech ilegal menjadi jalan pintas.

Berdasarkan laporan daru Satuan Petugas Waspada Investasi (SWI), sejak Januaru sampai Maret 2020 telah ditemukan hingga 508 fintech ilegal, jumlah ini mengalami peningkatan signfikan dengan temuan pada 2019 yang hanya berjumlah 399 saja. Padahal keberadaan fintech ilegal ini sangat berbahaya karena penetapan bunga yang begitu tinggi yang justru akan semakin menyulitkan kondisi masyarakat untuk melunasi kreditnya, di sisi lain keberadaan fintech ilegal ini sulit dikendalikan karena terlepas dari pengawasan otoritas resmi.

2. Fintech Turut Beri Keringanan Pembayaran Kredit Menyusul Perbankan

Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberikan kewajiban kepada fintech untuk memberikan keringanan (relaksasi) kredit pada akhirnya beberapa fintech menyesuaikan eksistensinya dengan situasi pandemi saat ini untuk merestrukturisasi pinjaman, sehingga aturan antara satu fintech dengan yang lainnya mungkin saja berbeda.

OJK dalam hal ini tidak bisa meminta perusahaan fintech memberikan keringanan kredit kepada nasabahnya, hal ini dikarenakan posisi fintceh yang merupakan platform (wadah) yang memberikan service berupa pinjaman kepada nasabahnya, berbeda dengan perbankan yang bertindak secara langsung sebagai peminjam. Pernyataan OJK ini mengindikasikan bahwa fintech memiliki hak untuk menyesuaikan kebijakannya sendiri terkait restrukturisasi pinjaman di masa pandemi.

Salah satu yang disyaratkan oleh fintech untuk memperoleh keringanan pembayaran kredit ialah sektor UMKM terdampak Corona, selain itu ketaatan pembayaran pada periode sebelumnya. Jika peminjam masuk ke dalam kriteria tersebut maka memungkinkan adanya pemberian keringanan pembayaran kredit.

3. Kemungkinan Peningkatan Kredit Macet

Kondisi kredit macet yang menimpa beberaoa fintech juga tidak dapat dihindari di tengah situasi wabah, hal ini karena banyaknya peminjam yang tidak berpenghasilan atau tidak berpenghasilan sama sekali. Kondisi tersebut menyebabkan para peminjam tidak bisa melunasi pinjaman karena kesulitan ekonomi, hal ini yang menyebabkan kredit macet di bisnis fintech saat ini.

Berdasarkan data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tingkat kredit macet sendiri berada pada level 3,92%. Namun sebetulnya sampai saat ini level tersebut masih cukup terkendali, namun jika pandemi terus berlanjut dan tidak ada solusi bagi kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat bukan tidak mungkin level angka kredit macet akan semakin meningkat dan menyulitkan bisnis fintech tanah air.

4. Antisipasi Kenaikan Kredit Bermasalah (NPL)

Tidak hanya terkait kredit macet, masih terdapat beberapa kategori kredit bermasalah. Pada masa ini seluruh fintceh sedang mempersiapkan diri untuk menekan pembengkakan kasus NPL dengan beragam mekanisme, di antarnya kerjasama dengan biro kredit berlisensi, mengintegrasikan perusahaan dengan data center, hingga penerapan aturan konvservatif dengan sistem approval yang lebih ketat hingga pembatasan kredit.

5. Tertundanya Proses Ekspansi Bisnis

Penundaan ekspansi bisnis dilakukan hingga pandemi Corona berakhir guna menekan resiko yang mungkin muncul di tengah pandemi. Langkah ini merupakan suatu kewajaran yang hampir dilakukan oleh seluruh pengusaha fintech global karena ketidakpastian situasi saat ini. Namun terkait hal ini tergantung situasi masing-masing fintech, karena mungkin saja ada yang tetap melakukan ekspansi karena menilai adanya peluang dari belum tersentuhnya beberapa daerah meski di tengah pandemi.

Bisa dikatakan hampir seluruh bisnis turut terpengaruh situasi COVID-19 ini, Fintech menjadi salah satu lini usaha yang memperoleh banyak tantangan di tengah Pandemi COVID-19. Semua sini sektor kini sedang berbondong-bondong melakukan penyesuaian demi bertahan di tengah kondisi pandemi agar tidak terjadinya kelesuan di bidang bisnis yang dijalankan.

Share :

Related Articles

No related posts