Ibadah Haji dalam Sebaran Data Media
Bayu Septian
07 June 2022 18:51
Ibadah Haji merupakan salah satu rukun islam. Sebagai salah satu negara dengan masyarakat beragama Islam paling banyak di dunia, Indonesia memiliki kuota pemberangkatan haji bagi warganya. Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Agama mulai memberangkatkan calon Jemaah Haji ke Tanah Suci secara bertahap.
Sekilas tentang Ibadah Haji
Haji atau dalam bahasa Arab حج al-hajju secara etimologi merupakan menyengaja atau menuju, bermaksud, berniat pergi atau berniat untuk mendatangi seseorang yang dipandang mulia. Dilansir dari Wikipedia, Haji (/hædʒ/;[1] bahasa Arab: حج Ḥaǧǧ "ziarah") adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka.
Para jamaah haji reguler biasanya berdiam di tanah suci sekitar 40 hari. Sebelum berangkat haji, para calon jamaah haji wajib memenuhi persyaratan haji yang berlaku di Indonesia. Berikut merupakan persyaratan haji yang berlaku di Indonesia:
- Beragama Islam Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga, Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,
- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
- Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
Pemerintah Indonesia menerapkan sistem kuota pemberangkatan haji untuk warga negara Indonesia yang ingin mengikuti haji reguler. Lama tunggu antrean haji bervariasi mulai dari 9 sampai dengan 97.
Berangkat dari banyaknya pemberitaan terkait ibadah haji, Kazee Digital Indonesia sebagai perusahaan big data mencoba untuk memetakan data terkait ibadah haji yang tersebar di media selama periode 31 Mei – 6 Juni 2022 menggunakan sistem media monitoring. Keyword yang digunakan adalah “Ibadah Haji”.
Baca Juga: Media Monitoring : Definisi, Manfaat, Cara Kerja dan Contohnya
Analisis Media Monitoring Data Ibadah Haji
Dalam analisis ini, terdapat hasil olah data dari sistem media monitoring berupa pergerakan data, jumlah data, top hashtag, top keywords, top person, sampel tweet dan sampel pemberitaan, yang paling banyak menjadi sorotan di data yang tersebar.
Pergerakan Data
Berdasarkan pergerakan data, sorotan terbanyak terkait sebaran data ibadah haji terdapat pada tanggal 4 Juni 2022 dengan total sebaran data 967 data.
Jumlah Data
Jumlah data terkait ibadah haji terdapat 4.380 sebaran data terdiri dari 3.930 pemberitaan online, 422 data twitter, 12 data media cetak, 5 data youtube, 4 data blog dan 2 data TV program.
Top Hashtag
Berikut merupakan sebaran hashtag yang tersebar di media selama periode analisis berlangsung.
Top Keywords
Berikut merupakan top kata kunci yang tersebar di media terkait dengan ibadah haji
Top Person
Berikut merupakan orang-orang yang paling banyak dibicarakan di media terkait dengan ibadah haji
Top Organiasasi
Berikut merupakan organisasi yang paling banyak dibicarakan terkait dengan ibadah haji.
Sampel Pemberitaan
Calhaj Diminta Waspada Covid-19 dan Cuaca Panas
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin meminta calon jemaah haji (calhaj) Indonesia, untuk mewaspadai Covid-19 dan cuaca panas di Arab Saudi. Ia mengatakan, meski data kasus terpapar sangat rendah, protokol kesehatan selama menjalankan Ibadah Haji tetap harus dilakukan, utamanya saat berkumpul dalam ruangan.
DPR Pastikan Penambahan Biaya Haji Tak Dibebankan ke Jemaah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan penambahan anggaran biaya pelaksanaan Ibadah Haji sebesar Rp 1,5 triliun. Biaya tambahan tersebut imbas dari kebijakan baru pemerintah Arab Saudi yang menaikkan harga paket layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Komisi VIII DPR RI memastikan, penambahan biaya yang diusulkan Kemenag tersebut tidak akan memberatkan calon jemaah haji.
Kemenkes Bekali Jemaah Haji Berisiko Tinggi dengan Wristband Khusus
Sebanyak 389 dari 11.267 jamaah haji kloter pertama embarkasi Jakarta sudah diberangkatkan dari asrama haji Pondok Gede, pada Sabtu (4/6). Para jamaah haji diingatkan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit dan berisiko tinggi, masing-masing diberi tanda berupa gelang khusus. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dr Budi Sylvana mengatakan, dalam operasional Haji Indonesia tahun ini, Kementerian Kesehatan membagikan sebanyak 3 ribu wristband khusus atau gelang kepada jemaah haji dengan risiko tinggi (risti).
Kesimpulan
Setelah penundaan selama dua tahun dikarenakan pandemic COVID-19, akhirnya jamaah haji bisa berangkat menuju tanah suci di tahun ini. Media dipenuhi dengan banyak sorotan terkait pemerintah menyiapkan wristband untuk jamaah dengan resiko tinggi usia 60 tahun ke atas serta peringatan cuaca panas dan waspada COVID-19 bagi Jemaah haji di tahun ini.
Referensi: