Fix Cukai Rokok 2022 Naik!

Bayu Septian

14 December 2021 20:38

pic: freepick

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok untuk tahun 2022. Kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan masimal 4,5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok karena alasan kesehatan.

Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok 2022

sumber: CNBC, Kementerian Keuangan
  • Tarif cukai rokok pada sigaret kretek mesin (SKM) I mengalami kenaikan 13,9% menjadi Rp985 dari yang saat ini Rp865. Sehingga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) per bungkus isi 20 batang menjadi Rp38.100 dari yang sebelumnya Rp34.020. Minimal HJE per batang juga naik menjadi Rp1.905 dari sebelumnya Rp1.700 per batang.
  • Jenis rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I mengalami kenaikan tarif cukai 13,9 % menjadi Rp1.065 dari semula hanya Rp935. Hal ini membuat harga jual per bungkus isi 20 menjadi Rp40.100 dari semula Rp35.800. Minimal HJE per batang pun menjadi Rp2.005 dari semula Rp1.790.
  • Golongan SKT IA kenaikan tarif cukai hanya 3,5 persen menjadi Rp440 dari sebelumnya Rp1.460. Harga jual per bungkus isi 20 batang menjadi Rp32.700 dari semula Rp29.200. Harga jual per batang ikut naik dari Rp1.635 dari semula Rp1.460.

Baca Juga: Top Isu Terkait Rencana Kenaikan Cukai Rokok di 2022, Berdasarkan Ekspos Media Online

Respon Masyarakat Terkait Kenaikan Cukai Rokok

Media Monitoring Kazee

Disahkannya kenaikan harga cukai rokok di Indonesia membuat masyarakat memberikan komentar terhadap isu tersebut, terlihat dalam dasboard media monitoring Kazee, pada periode 4 hari terkahir yakni 12 hingga 14 Desember 2021 terdapat 867 total data dengan 76,35% data didominasi media sosial twitter termasuk, cuitan, retweet, reply, dan comment.

Berikut beberapa sample cuitan publik twitter terkait kenaikan harga cukai rokok;

Lebih lanjut, kenaikan harga cukai rokok juga ternyata memberikan dampak negatif terhadap kinerja saham emiten produsen rokok di BEI. Dilansir dari laman kontan.co.id Keputusan pemerintah menaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12% tahun  depan mendapat respons negatif dari pasar. Pada hari Selasa 14 Desember 2021, harga saham produsen rokok yang masih diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia kompak terkoreksi.

Dampak Kenaikan Harga Cukai Terhadap Saham

Sumber: Kontan

Jika megacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017 harga transaksi pasar (HTP) diperbolehkan didiskon 85% dari harga jual eceran. Artinya harga per batangnya masih bisa dipatok di Rp 1.647. Jika menggunakan harga ini sebagai patokan maka harga rokok masih terdiskon 15% - 38%.

Jika berkaca pada tahun lalu harga rokok di pasaran masih terdiskon 9-30% dari harga jual eceran tertinggi (HJET) yang sudah dipatok oleh pemerintah.

https://www.youtube.com/watch?v=LalVMZh_jw8

Referensi:

https://insight.kontan.co.id/news/cukai-naik-saham-rokok-rontok

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5853242/cukai-naik-rata-rata-12-harga-rokok-tembus-rp-40100-per-bungkus

https://market.bisnis.com/read/20211214/7/1477342/cukai-rokok-naik-saham-emiten-rokok-hmsp-ggrm-dibuka-rontok

Share :

Related Articles