Faktor Pengunduran Diri CPNS Berdasarkan Data Media

Bayu Septian

01 June 2022 03:10

City hall vector created by macrovector_official - www.freepik.com

Seminggu terakhir, isu terkait CPNS mengundurkan diri banyak beredar di media. Faktor permasalahannya mulai dari gaji sampai penempatan dinas yang terlalu jauh. Berdasarkan data dari  Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sekitar 100 orang CPNS mengundurkan diri dari total 112.513 yang lolos seleksi dan memulai tahap penetapan.

Sekilas Tentang CPNS

Di Indonesia, PNS sudah ada sudah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia. Dikutip dari Kompas, orang pertama yang memiliki status sebagai PNS adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada tahun 1940.

Dilansir dari laman Kementerian PAN-RB, kondisi aparatur negara pada saat itu memang belum tertata dengan baik, bahkan larut dalam pergolakan politik yang bergerak dinamis. Keadaan ini berlangsung sampai dengan tahun 1966 pasea pemberontakan G30S/PKI yang menyerat aparatur negara terlibat dalam pertikaian ideologis yang menganeam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meskipun demikian, langkah-langkah untuk melakukan penataan, penertiban dan pendayagunaan aparatur negara terus menerus dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia di tengah-tengah kondisi bangsa yang masih belum stabil. Hal ini dilakukan mengingat peran strategis aparatur negara untuk menjalankan tata kehidupan kebangsaaan dan kenegaraan.

Saat ini, profesi PNS merupakan profesi yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Namun sebelum menjabat sebagai PNS, peserta akan memiliki status CPNS.

CPNS adalah sebutan bagi orang yang sudah lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Dilansir dari Wikipedia, Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

CPNS harus mengikuti beberapa tahapan untuk menjadi PNS yaitu:

  • Mengikuti diklat prajabatan atau latsar (Latihan dasar)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah
  • Pencapaian penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan predikat minimum yang ditentukan.

Pada tahun 2021, BKN mencatat total pelamar CPNS dan PPPK 2021 adalah sebanyak 4.542.798 orang.

Meskipun banyak peminat, beberapa CPNS yang lulus banyak yang mengundurkan diri. Berdasarkan data BKN, terdapat sekitar 100 orang mengundurkan diri menjadi PNS sebelum NIPnya dibagikan.

Berangkat dari hal tersebut, Kazee Digital Indonesia mencoba memetakan data yang tersebar terkait isu pengunduran diri CPNS menggunakan sistem media monitoring. Periode analisis dilakukan pada tanggal 25-31 Mei 2022.

Baca Juga: Media Monitoring : Definisi, Manfaat, Cara Kerja dan Contohnya

Analisis Media Monitoring

Ulasan di bawah merupakan hasil data yang terdapat pada sistem media monitoring Kazee. Terdapat pergerakan data, jumlah data, top hashtag, top keywords, sample pemberitaan, top person, dan badan/lembaga tempat CPNS mengundurkan diri.

Pergerakan Data

Jumlah data

Top Keyword

Berikut merupakan kata kunci yang banyak dicari terkait isu pengunduran diri CPNS

Top Hashtag

Berikut merupakan tagar terbanyak yang tersebar di media terkait pengunduran diri CPNS

Sampel Tweet

Top Person

Berikut merupakan lima tokoh teratas yang namanya banyak beredar dalam pemberitaan media terkait isu pengunduran diri CPNS

Faktor Pengunduran Diri CPNS

Grafik di bawah merupakan dua faktor terbanyak terkait alasan pengunduran diri CPNS berdasarkan data yang tersebar di media.

Kementerian/Lembaga

Grafik di bawah merupakan data terkait kementerian dan lembaga yang paling banyak disorot media terkait pengunduran diri CPNS di tempatnya

Sampel Pemberitaan Media Online

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Padahal Gaji Plus Tunjangannya Lebih Besar dari Swasta

Fenomena banyaknya CPNS yang Mengundurkan Diri mendapat perhatian pemerintah. Diketahui salah satu alasan Mundurnya para CPNS ini dikarenakan gaji yang kecil dan tidak sesuai ekspektasi. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Mengundurkan Diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021 akan ditindak tegas pemerintah.

CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Terlalu Jauh

Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi 2021 memutuskan untuk Mengundurkan Diri. Alasannya beragam, mulai dari masalah gaji hingga Penempatan lokasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pun buka suara merespons hal tersebut. Dalam sebuah video, ia merespons soal CPNS/PPPK yang Mengundurkan Diri dalam seleksi CASN. Tjahjo mengatakan, menjadi PNS merupakan sebuah panggilan pengabdian.

Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR Sebut Harus Ada Peningkatan Gaji

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah lebih transparan dalam melakukan rekrutmen CPNS. Ia menilai kasus pengunduran diri calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus tahap akhir harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Guspardi mengatakan, salah satu hal yang harus dievaluasi adalah transparansi mengenai hak dan kewajiban yang akan diterima seorang abdi negara karena persoalan gaji merupakan salah satu faktor penyebab Mundurnya para CPNS.

Kesimpulan

Profesi CPNS yang sekarang masih banyak diminati oleh masyarakat Indonesia menghadapi polemik. Berdasarkan data yang beredar di media dalam pantauan media monitoring, banyak pemberitaan bermuatan sentimen negatif terkait gaji dan tunjangan yang kecil serta penempatan yang tidak sesuai sehingga memicu sekitar 100 orang CPNS tahun 2021 mengundurkan diri. Hal ini tentu akan merugikan negara karena sudah membuang waktu dan anggaran. Faktor terkait gaji dan penempatan setidaknya harus menjadi bahan evaluasi pemerintah karena PNS merupakan abdi negara yang perlu untuk diapresiasi dan dijamin kesejahteraannya oleh negara.

Referensi:

https://id.wikipedia.org/wiki/Calon_Pegawai_Negeri_Sipil

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/22/135203765/sejarah-pns-di-indonesia-dari-pegawai-negara-ri-hingga-asn?page=all

https://www.menpan.go.id/site/tentang-kami/tentang-kami/kiprah-pengabdian-kementerian-panrb

Share :

Related Articles