AS Keluarkan Indonesia dari Daftar Negara Berkembang

Bayu Septian

24 February 2020 04:20

Representasi Amerika Serikat di Sektor Perdagangan (US Trade Representative/USTR) secara resmi telah mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang (Developing and Least-Developed Countries) dan memindahkan status Indonesia bersama Brasil, Afrika Selatan, Tiongkok, India, Malaysia, Thailand, dan Vietnam ke daftar negara maju. Pencoretan ini dilatarbelakangi oleh kiprah Indonesia dan 7 negara lainnya di perdagangan internasional yang secara intesitasnya tidak bisa lagi dikategorikan sebagai negara berkembang.

USTR mengatakan penetapan status ini juga dilakukan karena data terkini yang dimiliki lembaga tersebut sudah terlalu lama tidak diperbaharui sejak 1998, sehingga sudah tidak relevan dan sudah sepatutnya diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi dan global dinamika terkini. Selain itu berdasarkan kondisi Indonesia saat ini, di mana Indonesia sudah berkontribusi sebesar 0,5% pada perdagangan global juga status keanggotaan Indonesia di G-20 yang semakin memperkuat alasan AS untuk merubah status Indonesia menjadi negara maju.

Pencoretan Indonesia sebagai negara berkembang sebagai negara maju ternyata tidak sekonyong-konyong memberikan dampak positif bagi Indonesia dan negara lainnya yang dicoret dari status berkembang. Hal ini dikarenakan perspektif AS dalam melihat Indonesia otomatis bergeser, di mana tidak lagi longgar dalam melihat aktifitas perdagangan Indonesia yang umumnya diterapkan pada negara-negara berkembang. Salah satu dampaknya adalah hilangnya preferensi khusus di World Trade Organization (WTO), selain itu pencoretan ini menyebabkan adanya kerusakan pada konsep perdagangan multilateral yang selama ini sudah dijalankan. Hal ini karena AS akan lebih leluasa melakukan investigasi kepada negara-negara bersangkutan yang berhubungan dengan ketidak-adilan subsidi ekspor juga apabila terjadinya perdagangan yang tidak fair, hal ini yang kemudian dianggap mencederai aktifitas dagang multilateral.

Pencoretan ini juga menyebabkan ketidak-untungan lain bagi Indonesia, yaitu hilangnya fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk impor barang ke AS yang di dalamnya juga terkait dengan pengecualian terhadap aturan WTO yang diberikan pada negara berkembang dan kurang berkembang, sedangkan negara maju tidak berhak mendapatkan fasilitas ini. Namun, berkaitan dengan penghapusan GSP ini masih ditinjau oleh pihak AS, sehingga belum bisa dipastikan Indonesia kehilangan fasilitas ini.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa perubahan status Indonesia sebagai negara maju justru banyak merugikan Indonesia di sektor perdagangan Internasional, padahal pada kenyataannya sebagai negara yang tengah gencar dalam perkembangan di berbagai sektor, Indonesia masih memerlukan kemudahan-kemudahan yang didapatkan oleh negara berkembang, seperti misalnya bea masuk yang rendah, potongan bunga serta subsidi terhadap pajak. Secara garis besar, sebagai negara maju juga aturan yang diterapkan kepada Indonesia cenderung lebih ketat.

Namun, terkait fakta ini Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto menyatakan tak perlu khawatir meski akan adanya pengurangan fasilitas perdagangan kepada Indonesia. Hal ini karena proses penghapusan fasilitas masih dalam tahap peninjauan, sehingga masih ada kemungkinan untuk tidak dicabutnya fasilitas perdagangan secara utuh, khususnya fasilitas GSP kepada Indonesia. Selain itu, keputusan AS mencoret Indonesia sebagai negara berkembang tidak serta-merta menyebabkan negara lainnya yang tergabung dalam WTO bersepakat juga merubah status Indonesia menjadi negara maju.

Share :

Related Articles

No related posts