Amankah Data Center di Luar Negeri?

Bayu Septian

27 November 2019 05:27

Indonesia kini sedang berada di era teknologi digital, dimana banyak hal yang dapat dilakukan berbasis teknologi. Tentu penggunaan teknologi ini selalu dibatasi dengan aturan pemerintah. Namun, Pemerintah mengeluarkan aturan baru dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sebagai bentuk pembaruan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012.

Pasalnya revisi Peraturan Pemerintah ini menuai beragam pendapat baik pro maupun kontra. Hal ini disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengizinkan data-data tertentu disimpan di luar Indonesia. Dilansir dari Suara.com, Pakar keamanan siber dari CISSReC Dr Pratama Persadha menyebutkan menaruh data di luar negeri jika dari pandangan pertahanan, mengundang kemungkinan menjadikannya senjata balik untuk menyerang Indonesia.

Salah satu tujuan utama diterapkannya Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital. Mengingat bahwa Indonesia belum bisa memenuhi kebutuhan data center baik oleh pemerintah ataupun swasta.

Namun, ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai antisipasi penerapan PP untuk menyimpan data tertentu di luar Indonesia. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyatakan bahwa peraturan pemerintah terkait penyimpanan data tertentu di luar Indonesia tidak akan menjadai masalah, jika pemerintah Indonesia segera mengeluarkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Peraturan yang kuat mengenai data-data pribadi sangat diperlukan untuk menyikapi kemungkinannya penyalahgunaan informasi. Untuk itu, banyak sekali pihak yang mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan RUU PDP ini karena dinilai dapat menjadi dasar hukum yang akan melindungi data pribadi masyarakat.

Hal lain yang dapat dilakukan oleh Pemerintah untuk mengantisipasi kebocoran data adalah dengan mulai mempersiapkan infrastruktur yang mendukung keberadaan data center di Indonesia. Baik Pemerintah maupun Swasta diharapkan dapat segera merealisasikan keberadaan data center di Indonesia.

Share :

Related Articles

No related posts