Waspadai Pinjol!

Keadaan ekonomi yang semakin sulit selama masa pandemi covid-19 meningkatkan potensi masyarakat untuk mengajukan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun modal usaha.

Pinjaman online merupakan layanan pembiayaan menggunakan aplikasi yang terdapat pada ponsel. Pembiayaan tersebut disediakan oleh badan tertentu secara online. Akan tetapi, tidak semuanya pinjaman online terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mudahnya mengajukan pinjaman online hanya menggunakan KTP dan melengkapi data diri, dengan proses yang cukup singkat hanya dalam waktu satu jam uang yang diajukan masuk ke dalam nomor rekening yang terdaftar.

Keadaan mendesak dikala pandemi covid-19 ini membuat pinjol berjamur dimana-mana. Bunga yang tinggi serta proses penagihan yang tidak memiliki etika membuat nasabah merasa terancam.

Tanpa kewaspadaan terhadap berbagai tawaran pinjol yang mencurigakan, mebuat anda harus ektras berhati-hati agar tidak terjebak dengan pinjol.

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 3 modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal saat menjerat korbannya:

  1. Modus penawaran pinjol melalui WA/ SMS

Muncul SMS atau WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.

Faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.

  1. Modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal

Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya.

Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.

  1. Modus langsung transfer ke rekening korban

Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dari Menengah (Kemenkop dan UKM) telah menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.


Menurut Ketua Dewan komisioner OJK Wimboh Santoso, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan, seperti program edukasi kepada masyarakat agar memilih menggunakan financial technology (fintech) lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan tidak memanfaatkan pinjol ilegal.


Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan patroli siber, memblokir situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melarang payment gateway, juga memproses hukum pinjol ilegal.

OJK menyatakan SWI sudah menghentikan operasional sekitar 3.365 entitas fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol ilegal sampai dengan Juli 2021. Wimboh Santoso menyebut angka tersebut merupakan hasil penelusuran dari 7.128 pengaduan terkait dengan pinjol ilegal.

OJK juga telah mendapatkan respons positif dari Google mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegàl. Sejak 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi, antara lain dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Artikel Lainnya

Buat Keputusan Menjadi Lebih Baik Dengan Bantuan Data

Manfaatkan kekuatan big data dengan bantuan kecerdasan buatan untuk pengambilan keputusan organisasi yang optimal