Hukum Berbagai Negara Terkait Kekerasan Seksual

Bayu Septian

17 January 2022 20:48

Social photo created by freepik - www.freepik.com

Kekerasan seksual masih menjadi perbincangan banyak media. Hal ini dikarenakan maraknya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Sudah banyak negara yang memiliki landasan hukum untuk menindak para pelaku seksual. Hingga saat ini Indonesia masih berupaya untuk memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku kekerasan seksual melalui RUU TPKS yang masih diproses DPR RI untuk disahkan. Dilansir dari Beritasatu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna pada Selasa 18 Januari 2022.

Lantas bagaimana hukum kekerasan seksual di negara lain?

Australia

Dikutip dari Health Direct, adalah ilegal di Australia bagi seseorang untuk melecehkan orang lain secara seksual di tempat kerja, di sekolah atau ketika menyediakan barang, jasa atau akomodasi, di bawah Undang-Undang Diskriminasi Seks Persemakmuran 1984 (Commonwealth Sex Discrimination Act 1984) dan undang-undang anti-diskriminasi negara bagian (state anti-discrimination laws).

Amerika Serikat

Terdiri dari beberapa negara bagian, Amerika Serikat memiliki hukum yang berlaku di tiap-tiap wilayahnya. Negara ini memiliki aturan hukum di tempat kerja dan juga lingkup Pendidikan terkait kekerasan seksual. Selain itu, dikutip dari What Is Human Resource, tidak semua pelecehan seksual akan dianggap cukup parah untuk dijadikan dasar tuntutan hukum. Dikutip dari Kompas.com, beberapa negara bagian memberlakukan hukum kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual diantaranya adalah California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, dan Alabama.

India

Di India, kekerasan seksual meliputi pemerkosaan, penganiayaan, pelecehan seksual, penculikan dan penculikan untuk tujuan seksual dan perdagangan anak perempuan untuk eksploitasi seksual. Dikutip dari Helpinlaw.com, pemerkosaan dan kejahatan seksual terhadap jenis kelamin apa pun telah lama dianggap sebagai kejahatan di bawah lingkup Hukum India, berdasarkan KUHP India, 1860 The Indian Penal Code (IPC).

Inggris

Hukum kekerasan seksual di Inggris di atur dalam Sexual Offences Act 2003 (Undang-Undang Pelanggaran Seksual). Hukuman yang berlaku bagi pelaku kekerasan seksual di Inggris maksimal penjara seumur hidup.

Perancis

Hukum di Perancis yang membahas kekerasan seksual terdapat pada pasal 222-23 KUHP Prancis (terkait pemerkosaan) dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. Hal-hal terkait kekerasan seksual selain pemerkosaan diatur dalam pasal 222-22 dan 222-27 KUHP Prancis.

Di Indonesia sendiri, hari ini (18/01) RUU TPKS akan dibahas dalam rapat paripurna DPR. Berangkat dari banyaknya pemberitaan terkait kekerasan seksual, Kazee Digital Indonesia sebagai perusahaan Big Data, mencoba memetakan isu terkait kekerasan seksual menggunakan media monitoring.

Berikut merupakan hasil olah sistem media monitoring terkait kata kunci “Kekerasan Seksual” yang diambil pada periode 17 Januari 2022.

Pergerakan data media terkait kekerasan seksual

Sumber: Media Monitoring Kazee

Tokoh yang paling banyak dibicarakan

Berikut merupakan tokoh yang paling banyak dibicarakan media terkait kekerasan seksual pada 17 Januari 2022:

Nadiem Makarim

Tokoh yang paling banyak menjadi perbincangan media adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti) Nadiem Makarim. Ia menempati persentase tertinggi dengan jumlah 27%. Namanya mencuat di media terkait pemberitaan tentang Kunjungan Nadiem Makarim ke Universitas Padjadjaran (Unpad), Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, diwarnai aksi dari mahasiswi yang diduga menjadi korban Kekerasan Seksual.

Joko Widodo

Tokoh yang paling banyak dibicarakan dan menempati posisi kedua tertinggi adalah Presiden Joko Widodo dengan persentase 23%. Isu yang beredar di media terkait presiden Joko Widodo adalah permintaan presiden untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS.

Virdian Aurellio Hartono

Virdian adalah tokoh ketiga yang paling banyak dibicarakan media dengan persentase 23%. Nama ini masih terkait dengan kunjungan Nadiem Makarim ke Universitas Padjajaran (UNPAD) yang disambut aksi mahasiswa. Virdian adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KEMA) Unpad. Virdian Aurellio Hartono mengatakan aksi tersebut merupakan dorongan kepada pemerintah, khususnya kepada Menristekdikti agar mengimplementasikan program Kampus Merdeka dengan adanya perlindungan dari ancaman Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Diah Pitaloka

Diah Pitaloka adalah tokoh keempat yang paling banyak dibicarakan dengan persentase 19%. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengingatkan, RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif besok. RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif. Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lestari Moerdijat

Tokoh yang paling banyak dibicarakan di peringkat kelima adalah Lestari Moerdijat dengan persentase 8%. Isu yang beredar terkait nama tokoh ini adalah Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengharapkan para legislator memiliki pemahaman yang utuh atau komprehensif atas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurut Lestari, pemahaman yang utuh ini bertujuan tujuan utama dari lahirnya UU TPKS bisa terwujud, yakni memberi kepastian hukum dan melindungi korban pada tindak Kekerasan Seksual.

Top Redaksi Terkait Kekerasan Seksual

Berikut merupakan redaksi yang paling banyak memberitakan isu terkait kekerasan seksual berdasarkan analisis media monitoring Kazee

Sumber: Media Monitoring Kazee

Kesimpulan

Kekerasan seksual merupakan hal yang sangat merugikan dan memunculkan trauma berat terhadap korbannya. Oleh karena itu suatu negara harus memiliki dan memberlakukan peraturan dan landasan hukum yang kuat untuk menghukum pelaku kekerasan seksual. Sudah banyak negara yang memiliki Undang-Undang terkait kekerasan seksual dengan hukuman yang berat. Dengan disahkannya RUU TPKS di Indonesia, maka diharapkan tindak kekerasan seksual di Indonesia berkurang dan ada perlindungan terhadap korban kekerasan ataupun pelecehan seksual.  

Referensi:

https://www.beritasatu.com/politik/879893/ruu-tpks-akan-disahkan-jadi-inisiatif-dpr-ini-tahapan-hingga-nanti-jadi-uu

https://www.healthdirect.gov.au/sexual-harassment#:~:text=It%20is%20illegal%20in%20Australia,indecent%20exposure%2C%20are%20also%20crimes.

https://www.whatishumanresource.com/sexual-harassment-different-countries

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/04/115808465/selain-indonesia-7-negara-ini-juga-terapkan-hukuman-kebiri-kimia?page=all

https://www.helplinelaw.com/employment-criminal-and-labour/LARO/laws-against-rape-and-other-sexual-offences-in-india.html

Share :

Related Articles