Fenomena Financial Technology di Era Revolusi Industri 4.0
Bayu Septian
13 April 2020 18:14
Di era revolusi industri 4.0 saat ini, pemanfaatan teknologi semakin meningkat. Penggunaan teknologi saat ini cenderung membantu meringankan pekerjaan dan memangkas waktu yang dibutuhkan. Misalnya pemanfaatan teknologi di sektor perbankan, kita dapat melakukan pengiriman uang secara singkat hanya menggunakan mobile banking tanpa harus meluangkan waktu mengantri di bank. Kini, semuanya hampir bisa kita lakukan hanya dengan tangan dan gadget.
Berkembangnya teknologi kini dikaitkan dengan berbagai sektor ilmu dan sektor usaha, seperti teknologi Kesehatan, teknologi komunikasi, teknologi pembelajaran, hingga teknologi keuangan. Belakangan, di sektor teknologi keuangan ada penerapan teknologi yang tengah populer di kalangan masyarakat dengan sebutan fintech atau singkatan dari financial technology. Fintech menjadi salah satu contoh penggabungan ilmu teknologi dan ilmu keuangan.
Sebelum memperhatikan fenomena dampak buruk dan baiknya penggunaan fintech, kita harus memahami apa maksud dari kata ‘fintech’ tersebut. menurut National Digital Research Centre (NDRC), fintech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Bisa juga diartikan dengan inovasi finansial yang diberi sentuhan teknologi modern. Tujuan dari diciptakannya teknologi finansial ini adalah untuk membantu memaksimalkan penggunaan teknologi di aspek pelayanan keuangan. Jadi, dengan menggunakan fintech, metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, pengumpulan dana dapat dipersingkat dan dipercepat. Maka dari itu, wajar jika saat ini banyak masyarakat yang tertarik menggunakan fintech.
Namun, fenomena hadirnya financial technology ini menimbulkan berbagai macam respon di masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari hadirnya fintech ini pun beragam, berikut manfaat dari penggunaan financial technology:
- Financial technology Membantu Perkembangan Usaha Baru (start-up dan UMKM)
Kemudahan dalam proses peminjaman dana yang ditawarkan menjadi salah satu alasan start-up maupun UMKM melakukan peminjaman di fintech. Hadirnya fintech juga membuat munculnya inovasi-inovasi teranyar yang turut menciptakan start-up fintech lainnya.
- Financial technology dapat Meningkatkan Taraf Hidup
Dengan hadirnya fintech ini dapat meningkatkan taraf hidup melalui pengembangan dana tersebut. Salah satu contohnya jika pemanfaatan fintech digunakan untuk membantu perusahaan kecil seperti UMKM dalam upaya meningkatkan daya beli dari konsumen atau masyarakat.
- Mempermudah Layanan Finansial
Satu hal yang paling dirasakan perubahannya dengan hadirnya fintech adalah dalam pelayanan finansial. Semua pelayanan finansial di era saat ini dapat diakses hanya menggunakan smartphone.
- Mendukung Inklusi Keuangan Nasional
Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DKNI) memiliki target 75% inklusi keuangan. Namun nyatanya baru tercapai 49% artinya masih di bawah dari standar yang sudah ditetapkan DKNI. Dalam hal ini fintech menjadi alternative sebagai solusi untuk mempermudah mencapai target inklusi keuangan nasional.
Pada kenyataannya banyak sekali manfaat dari hadirnya financial technology. Namun tak bisa kita pungkiri bahwa, banyak sekali ‘oknum’ yang mencari celah di tengah kemudahan ini. Misalnya hadirnya fintech bodong yang tidak dinaungi oleh OJK. Hadirnya fintech bodong ini yang menimbulkan dampak buruk penggunaan fintech. Jika dijabarkan dampak buruk yang dihasilkan oleh oknum fintech bodong, adalah:
- Data pribadi dapat disebar oleh oknum fintech illegal
- Pihak fintech memanfaatkan debt collector dalam penagihan pinjaman
- Ancaman yang dikeluarkan pihak debt collector
- Terlilit hutang
- KTP dapat digunakan untuk meminjam sejumlah dana oleh pihak tak bertanggungjawab
Dampak buruk diatas dapat kita cegah dengan mengantisipasi dan menganalisis perusahaan fintech mana yang akan kita ajukan pinjaman. Berikut tipsnya;
- Pastikan fintech berada di bawah OJK
- Baca terlebih dahulu komentar di play store ataupun Appstore sebelum mengunduh aplikasi
- Cek Kembali identitas perusahaan, biasanya fintech bodong sering kali mengganti nama aplikasinya di google play store dan Appstore
- Jika pencairannya terlalu mudah at least hanya 15-30 menit, patut dicurigai perusahaan tersebut terindikasi bodong
- Jika aplikasi tersebut meminta akses kontak, gambar, dllnya dari smartphone anda, aplikasi tersebut dapat dicurigai fintech bodong
- Fintech yang dinaungi OJK tidak akan menerapkan bunga yang sangat tinggi
- Penagihan dilakukan dengan cara mengintimidasi juga tanda fintech tersebut ilegal.
Untuk itu, bagi anda yang ingin melakukan peminjaman dana dengan segala kemudahan yang ditawarkan, dapat memperhatikan ciri-ciri fintech bodong terlebih dahulu.
Related Articles
No related posts