Ekspos Media Terkait Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Photo By https://gimni.org/

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor CPO atau crude palm oil dan produk minyak goreng yang akan berlaku pada Kamis, 28 April mendatang.Joko Widodo beralasan bahwa, larangan ekspor diberlakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi.Pasalnya, beberapa waktu lalu ketersediaan produk minyak goreng sempat langka di pasaran.

BACA JUGA

Polemik Kebijakan DMO dan DPO Minyak Sawit

Dampak Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Mengutip laman hukumonline.com, sejumlah pakar ekonomi memprediksi kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng tidak akan berlangsung lama lantaran kerugian nilai ekonomi yang sangat signifikan hingga mencapai 60% pasar ekspor tersebut.

Adapun dari pelarangan ekspor minyak goreng beserta turunannya, dilansir akan menimbulkan berbagai dampak, di antaranya yakni:

  1. Merugikan petani sawit
  2. Tidak akan berdampak signifikan terhadap kelangkaan minyak goreng
  3. Indonesia akan kehilangan devisa sebesar Rp 43 triliun.
  4. Akan berdampak negatif bagi kelanjutan sektor sawit

Aturan Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan kewajiban eksportir memasok produk olahan crude palm oil (CPO) sebesar 20 persen dari volume ekspor seharusnya tidak banyak memengaruhi kinerja ekspor. Dia mengatakan kebutuhan CPO untuk 5,7 juta kiloliter minyak goreng sejatinya telah terpenuhi selama ini.

Peraturan Menteri Perdagangan

Sebelum menetapkan persentase volume yang harus dipasok eksportir untuk pasar dalam negeri, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan larangan terbatas (lartas) untuk ekspor produk minyak goreng melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.

BACA JUGA

Media Monitoring : Definisi, Manfaat, Cara Kerja Dan Contohnya

Dalam poin XVIII Lampiran I beleid ini, tertulis bahwa 9 kode HS produk dalam kategori CPO, RBD palm oil, dan minyak jelantah harus mengantongi persetujuan ekspor (PE) untuk pengajuan permohonan pemuatan barang untuk ekspor. Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memperoleh PE mencakup Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD palm olein, dan minyak jelantah untuk kebutuhan dalam negeri yang disertai dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka 6 bulan, dan rencana distribusi dalam jangka 6 bulan.

Analisis Media Monitoring

Dalam periode analisis 21 hingga 25 April 2022, data yang terhimpun dalam sistem Kazee Media Monitoring terdapat 5.21 ribu total data, terbagi kedalam linimasa twitter (4.150) termasuk reetweet comment dan retweet, Pemberitaan (1.050), Media Cetak (7), Postingan Facebook (1), Instagram (1).

Kazee Media Monitoring

Adapun dalam periode ini, puncak ekspos terjadi pada tanggal 25 April, sebaran isu pada tanggal tersebut tertuju pada larangan ekspor CPO dinilai hanya sebuah pencitraan pemerintah, dan jika larangan ekspor benar berlaku pada tanggal 28 April nanti, maka akan ada kelebihan sekitar 2 juta ton Crude palm Oil dan 1,25 juta ton Minyak goreng yang tidak tahu mau diapakan.

Sebaran Isu Terkait Larangan Ekspor CPO & Minyak Goreng

Dasboard Kazee Media Monitoring
  • Isu terkait Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng yang akan berlaku pada tanggal 28 April 2022, hal tersebut disampaikan Joko Widodo di Istana Merdeka, menjadi isu yang paling banyak disoroti di media. Pasalnya kebijakan tersebut akan berdampak pada petani kecil sawit, dan juga kebijakan tersebut juga diperkirakan tidak akan berdampak pada kelangkaan dan harga minyak goreng di dalam negari.
  • Selanjutnya ada pernyataan menarik dari sejumlah ekonom tanah air yang juga ikut buka suara terkait hal  ini. Pasalnya, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dianggap lebih memberi solusi terhadap konsumen ketimbang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
  • Isu yang ketiga yakni terkait Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan dukungan terhadap kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan larangan ekspor berlaku mulai Kamis, 28 April 2022. Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi menyampaikan, Gapki akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut. “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit. Jika kebijakan tersebut membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, lanjut Tofan, maka Gapki akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

Top Person Terkait Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Top Person Dasboard

Menurut data tersebut, Presiden Joko Widodo menjadi nama yang paling banyak dibicarakan atau dimention oleh media terkait kebijakan larangan ekspor CPO dan Minyak Goreng dengan bobot 718 data atau 67,9% dari total data.

Tranding Keyword Larangan Ekpor CPO dan Minyak Goreng

Kata kunci, Ekspor, Larangan, Presiden, CPO, Jokowi, menjadi Top 5 kata kunci yang paling banyak digunakan untuk mencari isu terkait larangan CPO dan Minyak Goreng.

Tranding Tagar Larangan Ekpor CPO dan Minyak Goreng

Kesimpulan

Setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemimpin sebuah negara tentu akan menimbulkan pro dan kontra. karena sehebat apapun pemimpin mustahil dapat memuaskan seluruh permintaan rakyatnya. Seperti halnya kebijakan ekspor CPO dan minyak goreng ini, pihak yang pro beranggapan bahwa kebijakan ini akan berdampak baik dalam menjaga pasokan dalam negeri, sedangkan yang kontra beranggapan bahwa kebijakan ini akan merugikan para petani kecil serta sektor komoditas sawit.

Artikel Lainnya

Buat Keputusan Menjadi Lebih Baik Dengan Bantuan Data

Manfaatkan kekuatan big data dengan bantuan kecerdasan buatan untuk pengambilan keputusan organisasi yang optimal