Pada masa kini dengan teknologi yang sudah sangat maju, adanya terknologi internet membuat penyebaran informasi menjadi sangat mudah dan cepat, hanya dengan hitungan detik pesan atau informasi dapat tersampaikan atau tersebar ke khalayak banyak. Berbeda dengan beberapa dekade lalu penyebaran informasi ke khalayak banyak masih terbatas, hanya dengan melalui koran dan majalah/tabloid, sudah adanya internet-pun hanya kalangan tertentu yang dapat mengaksesnya. Salah satu dapak perkembangan internet dan teknologi informasi yang semakin berkembang pesat membuat semua itu menjadi mudah dan cepat.
Perkembangan yang terjadi saling berhubungan satu dengan aspek lainnya, seperti dari terciptanya metode komuikasi antara lain Bahasa, suara lonceng, gong, terompet, dan masih banyak lainya. Begitu pula dengan proses pengiriman pesan, dari merpati, telegraf, sampai telepon. Semua ini didasari oleh yang namanya komunikasi, mau menggunakan metode seperti apa dan proses yang bagaimana asalkal bertujuan untuk mengirimkan pesan/ide/gagasan. Seperti yang di katakana pakar komunikasi Harold Lasswell “Who, Says What, In Which Channel, To Whom, With What Effect” (Siapa Mengatakan Apa Melalui Saluran Apa Kepada Siapa Dengan Efek Apa).
Dengan perkembangan teknologi informasi khusunya media sosial yang memudahkan akan penyebaran informasi terdapat dampak buruk yang terlahir, yaitu maraknya peyebaran informasi palsu atau bohong (hoax). Di Indonesia penyebaran hoax pernah masuk ke dalam fase krisis saat teknologi smart phone (internet/media sosial) sudah mudah untuk dimiliki setiap orang apalagi penyebaran hoax ini ada yang mengorganisirnya. Peyebaran hoax yang marak terjadi membuat kita harus sangat waspada terhadap informasi-informasi yang didapat. Maka dari itu pemahaman terkait media literasai sangat dibutuhkan. Dengan media literasi kita pun tidak akan langsung percaya dengan informasi yang diperoleh, minimal akan melakukan pengecekan terlebih dahulu akan kebenaran informasi tersebut.
Maka dari itu dengan teknologi yang dimiliki Kazee khususnya dengan teknologi big data, kazee berharap dapat membantu menyelesaikan beberapa permasalahan kompleks yang terjadi, salah satunya adalah permasalah terkait hoax.
Kehati-hatian ketika memperoleh atau membagikan suatu informasi harus ditingkatkan. Menjadi penebar hoax bisa dijerat UU ITE, dikutip dari hukumonline.com ada beberapa peratuan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong, antara lain:
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Penyebran berita bohong (hoax), dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan melalui media sosial seperti:
- Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;
- Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE;
- Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ;
- Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
- Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
- Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
Lalu mengapa di Indonesia masih banyak yang termakan akan informasi bohong (hoax) dan ikut menjadi penebar hoax pula?
Hal ini bisa di karena beberapa hal, antara lain, (1) Informasi yang diterima oleh seseorang berasal dari kerabat atau orang dikenal yang dipercaya. (2) Menyangka informasi atau berita tersebut benar karena tidak melakukan pengecekan atau cenderung malas melakukan pengecekan ulang. (3) Merasa informasi yang diterima pernah dialami dan cenderung langsung akan ikut menyebarkan informasi tersebut. (4) Kebiasaan tidak membaca sampai selesai dan hanya sekedar membaca judul berita atau informasinya saja. (5) Menganggap banyak yang menyebarkan sudah pasti benar informasi tersebut. (6) Merasa infromasi tersebut bermanfaat dan kemudian ikut menyebarkannya. (7) Ada perasaan ingin menjadi orang pertama yang mengetahui akan suatu informasi dengan men-share informasi yang didapat.